Fakta-fakta Batalnya Donny Saragih Jadi Dirut TransJakarta

28 Januari 2020 6:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Donny Andy Saragih (kiri) dan Agung Wicaksono dalam RUSPLB TransJakarta, Kamis (23/1).  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Donny Andy Saragih (kiri) dan Agung Wicaksono dalam RUSPLB TransJakarta, Kamis (23/1). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Agung Wicaksono tiba-tiba memutuskan mundur dari jabatannya sebagai Dirut PT TransJakarta karena alasan pribadi soal keluarga. Setelah Agung mundur, Donny Saragih lalu ditunjuk sebagai pengganti.
ADVERTISEMENT
Namun, belum ada sepekan, Donny Saragih harus melepas jabatan tersebut. Pasalnya, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT TransJakarta memutuskan membatalkan penunjukan Donny sebagai Dirut karena kasus hukum yang menjeratnya.
Berikut fakta-fakta terkait pencabutan jabatan tersebut:

Donny terpidana penipuan

Pada 2018, Donny dan rekannya, Porman Rambunan alias Andi Tambunan, didakwa melakukan tindak pidana penipuan. Dalam kasus yang mulai disidang di PN Jakpus pada 30 April 2018 itu, Donny dituntut 2 tahun penjara.
Dalam sidang putusan pada 15 Agustus 2018, Majelis Hakim PN Jakpus memvonis Donny dan Porman masing-masing satu tahun tahanan kota. Jaksa penuntut umum dan kedua terdakwa lalu sama-sama menempuh upaya hukum kasasi ke MA.
Pada 12 Februari, hukuman Donny dan Porman ditambah menjadi masing-masing 2 tahun dikurangi masa tahanan. Namun, status hukumnya berubah dari tahanan kota menjadi penjara. Dengan putusan kasasi tersebut, Donny Saragih dan Porman Tambunan otomatis berstatus terpidana.
ADVERTISEMENT

Ombudsman turun tangan

Status Donny sebagai terpidana itu berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman DKI. Pihak Ombudsman lalu menelusuri rekam jejak Donny dan menemukan fakta tersebut.
"Konsultasi masyarakat terkait pengangkatan Dirut TransJakarta merupakan kewenangan Ombudsman atau bukan. Dari konsultasi tersebut kami melakukan tracking," ucap Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh Nugroho, saat dikonfirmasi, Senin (27/1).

Bukan kasus pribadi

Donny menjelaskan, kasus yang menjeratnya sebenarnya bukan kasus pribadinya, melainkan kasus perusahaan lamanya. Tapi, namanya dijadikan kambing hitam untuk menyelamatkan perusahaannya dulu, PT Eka Sari Lorena Transport.
"Jadi, dari tadi saya diam, habis itu mesti counter lah. Masalah itu, bukan masalah saya. Itu masalah perusahaan lama saya," ujar Donny saat dihubungi, Senin (27/1).
ADVERTISEMENT
Terhadap kasus ini, Donny masih akan berjuang dalam proses hukum. Dia menyebut akan mengajukan PK (Peninjauan Kembali) ke Mahkamah Agung (MA).
"Langkah hukum yang kita lakukan tentu saja, kalau PK kan yang paling akhir kan di situ," tutupnya.

Komentar Anies

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya menilai Donny sangat cocok memimpin TransJakarta karena memiliki pengalaman di bidang transportasi. Donny sudah pernah menjabat di sejumlah perusahaan transportasi, salah satunya di PT Eka Sari Lorena Transport Tbk dan Komisaris PT Alfa Omega Transport.
“Ia memiliki latar belakang pengalaman di bidang transportasi. Hampir seluruh pengalaman kariernya di bidang transportasi dan bahkan sempat menjadi Wakil Ketua Dewan Transportasi Jakarta," kata Anies dalam keterangannya, Kamis (23/1).
ADVERTISEMENT
Namun, saat Ombudsman Jakarta mengungkap status Donny sebagai terpidana kasus penipuan, Anies justru enggan berkomentar.

Plt Dirut PT TransJakarta

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) akhirnya memutuskan membatalkan keputusan penunjukan Donny Saragih sebagai Dirut PT TransJakarta. Setelah itu, jajaran komisaris menunjuk Yoga Adiwinarto sebagai Pelaksana Tugas Dirut PT TransJakarta.
Yoga saat ini menjabat sebagai Direktur Teknik dan Fasilitas di PT Transportasi Jakarta. Sebelumnya, Yoga merupakan Direktur Asia Tenggara Intitute for Transportation and Development Policy (ITDP) Indonesia.
"Mengangkat saudara Yoga Adiwinarto sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Transjakarta," dikutip dari situs pusat informasi Pemprov DKI Jakarta, ppid.jakarta.go.id, Senin (27/1).