Fahri: Kasus Ratna Sarumpaet Selesai, Negara Tak Perlu Buang Tenaga

7 Mei 2019 10:01 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fahri Hamzah (tengah) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Raga Imam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Fahri Hamzah (tengah) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Raga Imam/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah akan menjadi salah satu saksi meringankan untuk terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks, Ratna Sarumpaet. Keterangan Fahri diharapkan dapat meringankan hukuman Ratna.
ADVERTISEMENT
Sebelum memberikan kesaksiannya, Fahri mengungkapkan negara semestinya tak perlu meneruskan kasus Ratna. Sebab, menurutnya, Ratna sudah mengakui kesalahannya dan meminta maaf.
“Sebenarnya negara enggak perlu ngabisin-ngabisin tenaga untuk yang begini-begini, karena ini kan persoalan yang sudah selesai. Karena dia sudah mengaku dan sebagainya,” kata Fahri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (7/5).
“Saya dari awal setelah peristiwanya berlalu dan beliau minta maaf saya jadi menganggap sudah selesai. Tapi ya rupanya berlanjut,” imbuhnya.
Fahri mengakui tak memiliki persiapan khusus saat diminta untuk menjadi saksi meringankan di sidang Ratna kali ini. Sementara dalam persidangan nanti, ia akan memberikan kesaksian berdasarkan fakta yang ia dengar dan rasakan agar dapat meringankan hukuman Ratna.
ADVERTISEMENT
"Karena harusnya begitu, ia ngaku, sudah selesai," tutupnya.
Dalam kasus ini, Ratna Sarumpaet didakwa membuat dan menyebarkan hoaks soal penganiayaan yang dialaminya di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat.
Ratna disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajahnya lebam dan bengkak, yang diklaimnya akibat penganiayaan. Padahal, muka bengkaknya karena baru selesai menjalani operasi plastik.
Atas perbuatannya, Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.