Fahri Hamzah: Pimpinan MPR Bisa Tambah Maksimal 2 Kursi

2 Februari 2018 14:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fahri Hamzah (Foto: Ferio Pristiawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fahri Hamzah (Foto: Ferio Pristiawan/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah menyetujui penambahan kursi pimpinan DPR dan MPR sebanyak satu kursi, dengan menempatkan PDIP sebagai partai pemenang Pemilu 2014. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyebut persetujuan yang ditempuh lewat revisi UU MD3 itu tidak akan alot.
ADVERTISEMENT
"Saya kira enggak alot. Sudah ada angkanya saya enggak tahu, tapi yang surat dari pemerintah kemungkinan 1 dan 1," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (2/2)
Khusus penambahan kursi MPR, menurut Fahri, proses pembicaraannya masih terus berlangsung. "Minimal 1 dan 2 kursi, maksimal 1 sampai 2," pungkasnya.
Menurut Fahri, UU MD3 memang selalu diubah setahun sebelum pemilu. Kemudian, kesepakatan yang dicapai pimpinan DPR dan MPR, akan mengikuti sistem proposional dengan menempatkan partai politik pemenang Pileg sebagai Ketua DPR dan MPR.
Sementara untuk posisi wakil ketua DPR dan MPR, akan ditentukan berdasarkan rangking Parpol pada Pileg 2019 mendatang. "Secara umum pemerintah tidak ada masalah karena ini kayak open legal policy saja. Menyangkut DPR mengatur dirinya sendiri," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo menyebut pemerintah menyetujui penambahan kursi tersebut, setelah DPR mengikuti pertemuan informal dengan Menkumham Yasonna Laoly membahas finalisasi revisi UU MD3 pada Kamis (1/2).
Menurut Bamsoet, surat tanggapan pemerintah terkait UU MD3 itu terganjal dalam pembahasan di Badan Legislasi (Baleg), khususnya soal penambahan kursi pimpinan MPR. Pasalnya, muncul lagi usulan untuk menambah pimpinan MPR sebanyak 2 hingga 3 kursi.