Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

Emil Sebut Irjen Rudy Coba Bubarkan Massa Habib Rizieq di Bogor Secara Humanis

17 November 2020 21:09 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil (tengah), Pangdam Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto (kiri banget) dan Kapolda Jabar Irjen Rudy Sufahriadi (kanan banget) usai jalani vaksin corona. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Jabar Ridwan Kamil (tengah), Pangdam Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto (kiri banget) dan Kapolda Jabar Irjen Rudy Sufahriadi (kanan banget) usai jalani vaksin corona. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan pada saat kerumunan massa Habib Rizieq Syihab mengunjungi Pondok Pesantren Alam dan Argokultural Markaz Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor, institusinya dan Polda Jabar sudah berupaya membubarkan kerumunan.
ADVERTISEMENT
Namun, kata Ridwan Kamil, cara membubarkannya dengan cara humanis, bukan represif. Karena membeludaknya massa, maka proses pembubaran massa itu memakan waktu dan tidak bisa dilakukan dengan cepat.
"Keputusan ini akhirnya memberikan konsekuensi dinamika di kepolisian di mana sahabat kami Pak Kapolda Pak Rudy tentu terjadi pergeseran," ujar Emil, sapaan Ridwan Kamil, di Kodam III Siliwangi, Selasa (17/11).
Emil menilai Rudy merupakan sosok yang baik. Bahkan, dia memiliki jiwa patriot dengan menjadi relawan vaksin. Meski demikian, dia mendoakan agar di jabatan baru, Rudy bisa bertugas dengan sebaik-baiknya.
Lebih lanjut, dia mengimbau kepada masyarakat terutama pimpinan organisasi masyarakat agar memahami penyelesaian COVID-19 tak hanya mengandalkan aparat semata.
Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadi. Jabatan itu akan diisi oleh Irjen Ahmad Dofiri.
ADVERTISEMENT
Surat pencopotan tersebut tertuang dengan nomor ST/3222/XI/Kep/2020 yang diteken AsSDM Kapolri Irjen Pol Surrisno Yudi Hermawan tertanggal 16 November.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pencopotan keduanya karena tidak menjalankan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan. Keduanya pun diberi sanksi tegas.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten