Eks Pegawai Starbucks yang Intip Payudara Pelanggan Bisa Dijerat UU ITE

3 Juli 2020 10:14 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi keyboard komputer. Foto: Simon via Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi keyboard komputer. Foto: Simon via Pixabay
ADVERTISEMENT
Beredar video seorang oknum pegawai Starbucks Indonesia menunjukkan aktivitas pelanggan melalui CCTV. Dalam video itu, seorang pria itu merekam aktivitas pelanggan perempuan yang sedang duduk.
ADVERTISEMENT
Polisi saat ini masih menyelidiki kasus tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut saat ini memang belum ada laporan dari seseorang yang merasa dirugikan.
Yusri menegaskan, bila kasus ini akan diproses hukum pihaknya akan menjerat pelaku dengan Undang-undang ITE.
“Bagi pelaku yang merekam dan menyebarkan tentu ini telah melanggar, akan kita kena kan juga pasal UU ITE," ucap Yusri dalam keterangannya, Jumat (3/7).
Seorang pegawai Starbucks Indonesia viral karena aksinya mengintip payudara pelanggan melalui rekaman kamera CCTV yang terpasang di kafe. Video tersebut tersebar luas di media sosial hingga dikecam sejumlah netizen. Atas perbuatan itu, pegawai tersebut telah diberhentikan dari Starbucks Indonesia.
Senior General Manager PR & Communications PT Sari Coffee Indonesia, Andrea Siahaan mengatakan, pihaknya sangat resah atas kejadian tersebut. Sebab, telah terjadi perilaku di luar norma Starbucks.
Starbucks. Foto: Reuters/Mohammad Khursheed
"Di mana kami berharap setiap pelanggan di seluruh gerai kami merasa nyaman dan aman," ujar Andrean melalui keterangan tertulisnya, Kamis (2/7).
ADVERTISEMENT
Untuk itu, pihaknya telah menindaklanjuti kejadian tersebut dengan karyawan yang bersangkutan. Starbucks Indonesia memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali.
"Perilaku tersebut tidak dapat kami toleransi dan individu yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi bersama PT Sari Coffee Indonesia," tegas Andrean.
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona