Eko Firstson Dua Kali Lecehkan Korban Saat Rapid Test di Bandara Soetta

30 September 2020 17:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
 Tersangka pelecehan dan penipuan di Bandara Soetta, Eko Firstson saat rekonstruksi kejahatan, Rabu (30/9).  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka pelecehan dan penipuan di Bandara Soetta, Eko Firstson saat rekonstruksi kejahatan, Rabu (30/9). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Rekonstruksi kasus pelecehan seksual dan penipuan yang digelar Polres Bandara Soekarno Hatta dengan tersangka Eko Firstson mengungkap satu fakta baru. Pria yang saat itu bekerja sebagai tenaga kesehatan untuk rapid test melecehkan korban sebanyak dua kali.
ADVERTISEMENT
Kasatreskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Alexander Yurikho mengatakan pertama terjadi di Smile Area Terminal 3 Bandara Soetta. Di area itu korban juga memberikan transfer uang sebesar Rp 1,4 juta untuk jasa mengubah hasil rapid test.
Tempat kedua ialah di lantai 3 area kedatangan domestik. Tepatnya setelah eksalator dari lantai 2.
"Tempat korban berpisah dengan tersangka untuk menuju check in counter dan kembali terjadi dugaan pelecehan," kata Alexander.
Dalam rekonstruksi pelecehan kedua itu terjadi pada adegan 29-32. Eko memerankan sendiri setiap adegan dalam rekonstruksi.
Sementara korban tidak dihadirkan dalan rekonstruksi. Polisi menggunakan peran pengganti dan manekin sebagai korban.
Eko Firstson ditangkap pada 25 September 2020 di sebuah rumah di Balige, Samosir, Sumatera Utara. Ia menipu korban dengan mengatakan hasil rapid test reaktif.
Tersangka pelecehan dan penipuan di Bandara Soetta, Eko Firstson saat rekonstruksi kejahatan, Rabu (30/9). Foto: Dok. Istimewa
Setelah korban percaya dengan kata-katanya, Eko menawarkan bantuan untuk mengubah hasil tersebut menjadi nonreaktif dengan membayar Rp 1,4 juta. Ia juga memanfaatkan kesempatan itu untuk melakukan pelecehan seksual secara paksa terhadap korban.
ADVERTISEMENT
Penyelidikan polisi menyebutkan hasil tes corona korban tidak pernah reaktif. Dua tes yang dijalani korban menunjukkan hasil nonreaktif.
Saat ini Eko ditahan di Polres Bandara Soekarno Hatta. Ia dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman tertinggi 9 tahun penjara.