Dituding Terima Dana Gelap Rp 96 Miliar via KPK, Ini Klarifikasi ICW

21 Juni 2021 22:14 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Belakangan ICW mendapat serangan dari pihak tak dikenal. Kali ini, ICW diserang melalui informasi hoaks soal ICW tidak dapat mempertanggungjawabkan dana sebesar Rp 96 miliar dari UNODC yang mengalir lewat KPK selama periode kepemimpinan Abraham Samad, cs.
ADVERTISEMENT
Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo, mengatakan isu ini kembali berembus seiring dengan gencarnya ICW dan koalisi masyarakat sipil melakukan advokasi terhadap Test Wawasan Kebangsaan (TWK) KPK yang membuat 51 pegawai KPK harus dipecat.
"Pada periode sebelum isu TWK KPK panas, kabar hoaks mengenai tuduhan di atas tidak beredar sama sekali," ucap Adnan dalam keterangannya, Senin (21/6).
Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo, Foto: Antara/Reno Esnir
ICW menegaskan, kabar ini sama sekali tidak benar. Dalam tuduhan terbaru disebutkan ICW menerima dana Rp 96 miliar yang diterima dari UNODC dan mengalir lewat KPK.
"Kami perlu sampaikan bahwa informasi itu tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak berdasar sama sekali alias palsu. Merujuk pada laporan audit keuangan ICW periode 2010-2014 dan dokumen kontrak kerja sama program penguatan KPK antara ICW dengan UNODC, selama kurun waktu 5 tahun pelaksanaan program, ICW mendapatkan dukungan dana," kata Adnan.
ADVERTISEMENT
Adnan lantas merinci bantuan dana dari UNODC yang diterima ICW. Ia menyebut bantuan itu diterima pada 2010 hingga 2014 dengan jumlah yang berbeda-beda.
Berikut rincian bantuan dana yang diterima ICW:
1. 2010= Rp 400.554.392
2. 2011= Rp 172.499.500
3. 2012= Rp 91.397.413
4. 2013= Rp 551.534.056
5. 2014= Rp 258.989.434
Total Rp 1.474.974.795 (5 tahun program)
Ilustrasi uang rupiah. Foto: Aditia Noviansyah
Adnan menuturkan, dana tersebut sebagian besar dipakai untuk membiayai kegiatan pelatihan bagi pegawai KPK dalam penguatan kapasitas, penelitian terkait ketentuan konvensi PBB antikorupsi (United Nation Convention Against Corruption) yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia sejak 2006.
Selain itu juga dipakai untuk kampanye serta advokasi penguatan kebijakan antikorupsi di Indonesia.
"Perlu kami jelaskan bahwa kontrak kerja sama antara UNODC dengan ICW sejak awal ditujukan untuk penguatan kelembagaan KPK, dan oleh karena itu membutuhkan persetujuan formal dari Pimpinan KPK sebagai pengambil keputusan tertinggi di KPK," jelas dia.
ADVERTISEMENT
ICW menuturkan, danai dari Uni Eropa ini telah diketahui dan disetujui untuk dilaksanakan oleh Pemerintah Indonesia sebagaimana prosedur hibah internasional yang berlaku.
"Kami tambahkan bahwa diluar program ICW-UNODC, ICW juga menjalin kerja sama dengan pihak donor lain, seperti USAID, Ford Foundation, atau kantor kedutaan negara sahabat yang mana persetujuan prinsipal atas program hibah maupun pelaksanaannya harus terlebih dahulu didapatkan dari perwakilan Pemerintah Indonesia," tegas Adnan.
Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo, Foto: Antara/Reno Esnir
Adnan memastikan, ICW juga sudah menyampaikan klarifikasi di berbagai kesempatan bahwa mereka tidak pernah menerima dana sama sekali dari KPK terkait dengan program apa pun sejak KPK berdiri hingga hari ini.
"Kami sudah sampaikan bahwa hal itu merupakan kekeliruan dari Prof Romli dan timnya dalam membaca dokumen laporan audit. Dalam dokumen audit memang disebutkan adanya dana saweran KPK yang nilainya lebih kurang Rp 400 juta. Namun dana itu sebenarnya adalah uang masyarakat Indonesia yang oleh ICW telah dikumpulkan untuk membantu KPK dalam membangun gedung baru karena usulan KPK untuk membangun gedung baru pernah ditolak DPR RI," jelas Adanan.
ADVERTISEMENT
"Uang itu juga sudah diberikan kepada KPK, dan diterima langsung oleh Johan Budi saat yang bersangkutan menjadi Plt Pimpinan KPK. Bukan sebaliknya sebagaimana tuduhan Prof Romli, ada aliran dana dari KPK ke ICW," tambah dia.
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutter Stock
Sementara terkait upaya ICW tidak mengambil langkah hukum dengan melaporkan yang bersangkutan, Adnan menyebut ICW tidak mengambil jalur hukum atas berbagai tuduhan itu. Sebab pasal pencemaran nama baik merupakan salah satu pasal yang dapat mengekang demokrasi di Indonesia.
"Sedari awal kami menentang penggunaan pasal tersebut karena dalam praktiknya mudah sekali disalahgunakan untuk membungkam suara kritis warga masyarakat. Kami lebih memilih untuk menggunakan jalur dialog dan beradu argumentasi serta bukti sebagai jalan keluar untuk mencari kebenaran dalam berbagai hal," kata Adanan.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, ICW mengimbau kepada masyarakat tidak mudah menyebarluaskan informasi yang sumir, tidak jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sebagai individu, masyarakat memiliki tanggung-jawab untuk mencari kebenaran atas informasi yang kita dapatkan.
"Kami tentu akan senang hati untuk memberikan klarifikasi, sepahit apa pun kritik itu kepada kami. Hal ini sudah kami sadari sejak awal karena apa yang kami perjuangkan merupakan bagian dari membangun nilai keterbukaan dan pertanggung-jawaban, maka kami juga akan selalu membuka pintu bagi setiap pengawasan dan kritik dari masyarakat luas," tutup Adanan.