Dirut PLN Sofyan Basir Dihadirkan di Sidang Idrus Marham

12 Februari 2019 10:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Utama PLN Sofyan Basir usai diperiksa KPK, Selasa (7/8). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Utama PLN Sofyan Basir usai diperiksa KPK, Selasa (7/8). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sidang kasus dugaan korupsi proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Menteri Sosial Idrus Marham kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (12/2).
ADVERTISEMENT
Dalam sidang itu, jaksa KPK menghadirkan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir dan Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Supangkat Iwan Santoso sebagai saksi. Pantauan kumparan, Sofyan terlihat hadir sekitar pukul 10.00 WIB dengan mengenakan batik warna merah.
Sebelumnya Sofyan dan Iwan telah menjadi saksi dalam kasus ini. Sofyan dan Iwan saat itu menjadi saksi untuk terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR F-Golkar Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johanes Budisutrisno Kotjo.
"Berdasarkan informasi penuntut umum KPK, sidang hari ini akan rencananya akan menghadirkan Pak Sofyan Basyir dan Iwan Supangkat," kata pengacara Idrus, Samsul Huda, saat dikonfirmasi Selasa (12/2).
Dirut PLN Sofyan Basir diperiksa sebagai saksi atas terdakwa Johannes Kotjo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/10). Sofyan Basir diperiksa terkait kasus suap PLTU Riau-1. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Dalam persidangan sebelumnya, Sofyan mengaku melakukan pertemuan sembilan kali dengan Eni terkait pembahasan proyek PLTU Riau 1. Sofyan menyebutkan salah satu pertemuan digelar di rumah pribadinya, saat itu hadir Eni, Idrus Marham dan Kotjo.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, saat itu pembicaraan tidak fokus pada PLTU Riau-1, akan tetapi membahas segala hal.
Terkait Idrus, Sofyan mengaku dalam pertemuan itu salah satu yang dibahas yakni permintaan bantuan mobil ambulans. Menurut Sofyan, permintaan mobil itu sampaikan di rumahnya pada bulan Ramadhan tahun 2017.
Idrus Marham usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
"Waktu itu pembicaraan tidak fokus, setelah ada pembicaraan proyek PLTU Riau 1, Pak Idrus minta waktu kepada saya bicara urusa mobil jenazah untuk Masjid karena beliau Mensos," tutur Sofyan saat menjadi saksi untuk terdakwa Johannes Kotjo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/10).
Atas permintaan itu, Sofyan mengaku menyarankan Idrus mengajukan ke PLN melalui Corporate Social Responsibility (CSR), karena bantuan melalui CSR selalu diberikan oleh PLN.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Idrus didakwa bersama-sama dengan Eni menerima suap dari Kotjo. Mantan Sekjen Partai Golkar itu diduga menerima suap sebesar Rp 2,25 miliar.
Suap diberikan agar Idrus dan Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau-1.