Dinkes Tangerang Revisi SOP, Ambulans Kini Bisa Antar Jenazah
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang akhirnya mengubah standar operasional (SOP) penggunaan ambulans, buntut kontroversi kasus Puskesmas Cikokol menolak mengangkut jenazah anak korban tenggelam bernama Husein.
ADVERTISEMENT
"Kami sudah merevisinya, berlaku mulai hari ini, 26 Agustus. Hari ini kami akan menyosialisasikan ke semua puskesmas di Kota Tangerang. Kami mempunyai 36 puskesmas, 25 di antaranya 24 jam," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, dr. Liza Puspitadewi di kantornya, Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, Senin (26/8).
Kabid Pelayanan Dinkes Kota Tangerang, dr. Sudarto, menambahkan perbedaan dari SOP sebelumnya, yakni dinkes memberi ruang untuk penggunaan ambulans saat keadaan gawat darurat untuk korban meninggal dunia.
"Kami membuat satu SOP baru, kaitannya dengan penanganan pasien meninggal. Jadi ketika masyarakat Kota Tangerang kesulitan, maka dimungkinkan untuk memakai ambulans yang ada di Kota Tangerang," tutur Sudarto.
Sunarto mengungkapkan, dalam SOP yang lama, tertulis ada dua layanan ambulans di Kota Tangerang , yaitu untuk kegawatdaruratan 119 dan mobil jenazah.
ADVERTISEMENT
"(Sekarang) hal-hal yang memungkinkan masyarakat tidak mendapat mobil jenazah, kami ubah sehingga fasilitas tersebut bisa dipergunakan oleh masyarakat Kota Tangerang," jelas Sudarto.
Revisi SOP itu tak lain karena kekeasalan Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah yang mendapati ambulans Puskesmas menolak mengantarkan jenazah Husein ke rumah duka. Akibatnya, paman Husein menggendong sendiri jenazah itu keluar puskesmas, sebelum akhirnya ada pengendara mobil mau membantu.
Arief langsung memberikan teguran kepada pihak puskesmas dan memerintahkan pembenahan pada SOP pelayanan di Puskesmas.
"(Saya) memerintahkan pembenahan pada SOP pelayanan di Dinas Kesehatan (Tangerang) terutama Puskesmas untuk mengedepankan hal-hal yang bersifat gawat darurat atas dasar kemanusiaan," ujar Arief, Minggu (25/8).