Dewas soal Laporan Etik Lili Pintauli Jilid II: Sumir, Tak Akan Ditindaklanjuti

22 Oktober 2021 11:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dewas KPK sudah menerima laporan kedua terkait dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar. Wakil Ketua KPK itu kembali dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik. Kali ini diduga terkait Pilkada Labuhanbatu Utara.
ADVERTISEMENT
Laporan itu disampaikan dua mantan penyidik KPK, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata. Namun, Dewas KPK menilai laporan tersebut sumir.
"Laporan pengaduan baru diterima Dewas. Tapi materi laporan sumir. Perbuatan LPS yang diduga melanggar etik tidak dijelaskan apa saja," kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, kepada wartawan, Jumat (22/10).
Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris saat konferensi pers usai pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Menurut dia, setiap laporan pengaduan dugaan pelanggaran etik oleh insan KPK harus jelas. Termasuk apa perbuatannya, kapan dilakukan, siapa saksinya, apa bukti-bukti awalnya.
"Jika diadukan bahwa LPS berkomunikasi dengan kontestan Pilkada 2020 di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), ya harus jelas apa isi komunikasi yang diduga melanggar etik tersebut," kata Haris.
"Semua laporan pengaduan dugaan pelanggaran etik yang masih sumir, tentu tidak akan ditindaklanjuti oleh Dewas," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Lili Pintauli sebelumnya terbukti melanggar etik terkait kasus Tanjungbalai. Ia diduga berkomunikasi dengan Syahrial selaku Wali Kota Tanjung.
Padahal, Syahrial ialah pihak yang perkaranya sedang diusut KPK. Komunikasi Syahrial dan Lili Pinatuli pun membahas perkara. Lili Pintauli bahkan membantu Syahrial dengan memberikan nomor pengacara.
Selain itu, Lili Pintauli pun dinilai menggunakan jabatannya selaku Wakil Ketua KPK untuk kepentingan pribadi. Yakni untuk membantu adik iparnya.
Atas perbuatan itu, Lili Pintauli dinyatakan bersalah. Ia dijatuhi sanksi berupa pemotongan gaji pokok 40% selama satu tahun. Meski perbuatannya tersebut tergolong pidana, tapi sejauh ini Lili Pintauli hanya diproses secara etik.
Penyidik KPK Rizka Anungnata bersiap memberikan keterangan sebagai saksi dengan terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik Fredrich Yunadi di Pengadilan Tipikor, Senin (7/5), Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Menurut Rizka Anungnata, ada pelanggaran etik lain yang diduga dilakukan Lili Pintauli. Yakni terkait perkara Labuhanbatu Utara.
ADVERTISEMENT
Beberapa waktu lalu, KPK pernah menangani kasus yang menjerat Khairuddin Syah Sitorus selaku Bupati Labuhanbatu Utara. Kasus itu ditangani Rizka Anungnata selaku penyidik.
Dalam penyidikan itu, ditemukan adanya komunikasi antara Lili Pintauli dengan salah satu calon bupati Pilkada Labura 2020 bernama Darno.
"Ada permintaan dari Saudara Darno untuk mempercepat eksekusi penahanan Bupati Labura yang saat itu menjadi Tersangka di KPK sebelum Pilkada serentak Tahun 2020 dimulai," kata Rizka dalam laporannya kepada Dewas KPK.
Lili Pintauli diduga diminta untuk mempercepat penahanan Khairuddin Syah Sitorus. Diduga, tujuannya ialah agar menjatuhhkan suara anak Khairuddin yang ikut dalam Pilkada Labura 2020.
Menurut Rizka, Khairuddin Syah Sitorus mempunyai bukti foto-foto pertemuan antara Lili Pintauli dengan Darno.
ADVERTISEMENT
Tidak dijelaskan kapan pertemuan itu terjadi. Untuk Khairuddin Syah Sitorus, ia ditahan KPK pada 11 November 2020. Ia merupakan tersangka kasus dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018. Ia sudah divonis 1,5 tahun atas perbuatannya.
Bupati Labuhanbatu Utara Kharuddin Syah usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Dalam Pilkada Labura 2020, terdapat 5 paslon yang bersaing. Darno yang diduga berkomunikasi dengan Lili maju bersama dengan Haris Muda Siregar dari unsur independen di nomor urut pertama.
Lalu ada pasangan Ali Tambunan dengan Raja Panusunan; Ahmad Riza Munthe dan Aripay Tambunan; Hendri Yanto Sitorus dan Samsul Tanjung; serta Dwi Prananta dan Edi Sampurna Rambey. Hendri Yanto Sitorus merupakan anak dari mantan Bupati Khairuddin Syah.
Namun pada akhirnya, Pilkada tersebut dimenangkan oleh Hendri Yanto Sitorus.
ADVERTISEMENT