Dede Yusuf: Setelah PP 56, Harus Ada Peraturan Menteri soal Pengelolaan Royalti

7 April 2021 16:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPR RI Komisi X sekaligus Ketua DPP Partai Demokrat Dede Yusuf. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPR RI Komisi X sekaligus Ketua DPP Partai Demokrat Dede Yusuf. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Jokowi telah meneken PP 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. PP ini mendapatkan dukungan dari sejumlah kalangan termasuk dari DPR.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf mendukung PP 56 ini. Dede mengatakan, hadirnya PP tersebut sudah menjadi pembahasan mereka di komisi sejak beberapa waktu lalu.
"Jadi pertama ini kan dulu ada ada UU Hak Cipta. UU Hak Cipta juga dari Komisi X yang mendorong. Nah salah satunya amanatnya adalah akan adanya PP dan beberapa Peraturan Menteri," kata Dede, Rabu (7/4).
Ilustrasi konser musik. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Dede menilai hadirnya PP 56 ini sudah lama dinantikan para musisi hingga seniman di tanah air. Sebab karya yang dihasilkan mereka lebih mendapatkan penghargaan dalam bentuk royalti.
Meski begitu, Dede menilai perlu ada aturan lainnya seperti Peraturan Menteri yang mengatur tentang pengelolaan royalti tersebut. Dalam Permen itu, bisa membentuk satu badan yang berkoordinasi dengan asosiasi musisi.
ADVERTISEMENT
"Saya pikir inilah ke depan setelah PP ini keluar, ada Peraturan Menteri terkait di sana menjelaskan bahwa asosiasi film, produser musik harus bersama-sama membuat semacam alat penghitung yang ditempatkan di setiap restoran, kafe bioskop, karaoke dan lain-lain, " ujarnya.
Politikus Demokrat ini menilai, hal itu bisa dikoordinasikan secara bersama. Sehingga pendistribusian royalti pada pihak-pihak yang memilki hak bisa dilakukan secara maksimal.
"Harus ada pengelolaannya sendiri yang mengelola itu adalah asosiasi bersama sama dengan katakanlah sebagai negara masuk di situ sebagai salah satu badan yang mengkoordinasikan. Kalau tidak nanti bagaimana cara membayarnya ke musisi yang punya lagu," ujarnya.
"Sekali lagi pemerintah maksudnya itu adalah koordinator jadi koordinator kalau nanti ada badan LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) dia fungsinya koordinasi. Karena kalau dikelola oleh negara berarti jadi pajak negara dong," tutur dia.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Dede mengatakan dalam konsep ini harus ada kerja sama dengan asosiasi. Baginya, peran asosiasi menjadi penting.