Cleaning Service dan Tukang Bangunan Diperiksa Bareskrim Soal Kebakaran Kejagung
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Pemeriksaan dimulai pukul 13.00 WIB, Senin (21/9) di Bareskrim Polri.
“Saksi yang berada di Gedung Utama ketika terjadi kebakaran baik berasal dari luar Kejaksaan (tukang) maupun yang berasal dari dalam Kejaksaan (seperti Pramubakti dan cleaning Service),” kata Ferdy lewat keterangannya, Senin (21/9).
Ferdy menuturkan, pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian tahap penyidikan. Pemeriksaan akan dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB dengan memperhatikan protokol kesehatan.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Bareskrim Polri dengan memperhatikan protokol kesehatan,” ujar Ferdy.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri membuka peluang adanya tersangka dalam kasus terbakarnya gedung Kejaksaan Agung. Bila terbukti, penyidik akan menjerat tersangka dengan Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP.
ADVERTISEMENT
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, lewat naiknya status perkara menjadi penyidikan, maka pihaknya dapat menetapkan tersangka lewat potensial suspek. Kandidat tersangka yakni dari 131 saksi.
“Adapun dugaan Pasal yang kita sangkakan adalah Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP,” kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/9).