Cemburu Jadi Motif Suami Tusuk Istri hingga Tewas di Banjarnegara

2 September 2021 20:42 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Banjarnegara menggelar jumpa pers kasus suami tusuk istrinya hingga tewas, Kamis (2/9). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polres Banjarnegara menggelar jumpa pers kasus suami tusuk istrinya hingga tewas, Kamis (2/9). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Suami berinisial RS (25) yang menusuk istrinya, Yohana (21), hingga tewas di Banjarnegara, Jateng, berhasil ditangkap polisi setelah kabur selama empat hari. Rasa cemburu menjadi motif pria itu menghabisi nyawa korban.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Banjarnegara AKP Donna Briadi mengatakan pelaku cemburu karena korban diduga memiliki pria idaman lain. Ia menambahkan sudah dua bulan pelaku dan korban pisah ranjang.
"Motifnya bukan masalah ekonomi namun karena kecemburuan, karena diduga korban sedang dekat dengan pria lain dan chatting di akun Facebook," ujar Donna, Kamis (2/9).
Polres Banjarnegara menggelar jumpa pers kasus suami tusuk istrinya hingga tewas, Kamis (2/9). Foto: Dok. Istimewa
Ia mengatakan pria diduga berinisial PIL berkirim pesan ke korban pada 20 Agustus 2021. Karena itu, pelaku terus memantau korban.
"Di situ sudah terbakar api cemburu. Lalu hari Minggu (29/8) pelaku menunggu korban pulang dari kerjanya. Menunggu di sekitar TKP," imbuhnya.
Dari pengakuan itu, polisi mengatakan aksi tersebut telah direncanakan oleh pelaku. "Pelaku sudah menunggu korban. Saat korban pulang kerja jalan kaki terjadi pertikaian," ujar Donna.
ADVERTISEMENT
Dalam perkara ini, polisi mengamankan sebilah pisau yang digunakan pelaku untuk membunuh korban. Kemudian, ada sepeda motor dan baju yang dipakai pelaku saat menjalankan aksinya.
Atas perbuatan itu, pelaku dijerat pasal 44 ayat (3) Undang undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP.
"Di mana ancamannya seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya.
Sebelumnya, masyarakat Dukuh Buntu, Desa Bakal, Kecamatan Batur, Banjarnegara, dihebohkan dengan kasus suami menusuk istrinya di bagian leher usai terlibat cekcok, Minggu (29/8). Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Batur 1. Hanya saja, nyawa korban tidak tertolong.