BW: KPU Coret Caleg Gerindra karena Pegawai Anak BUMN, Ma'ruf Enggak

18 Juni 2019 19:53 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua tim kuasa hukum BPN, Bambang Widjojanto menghadiri sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6 Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua tim kuasa hukum BPN, Bambang Widjojanto menghadiri sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6 Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Uno menolak penjelasan KPU soal tak mencoret cawapres Ma'ruf Amin yang menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah di BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri (BSM), karena kedua bank itu bukan BUMN.
ADVERTISEMENT
Ketua tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, mengkritik KPU inkonsisten. Pasalnya, KPU pernah mencoret caleg Partai Gerindra Mirah Sumirat sebagai caleg karena dia bekerja di anak perusahaan Jasa Marga (BUMN).
"Ternyata KPU telah pernah membuat SK pencoretan terhadap Mirah Sumirat yang juga sebenarnya dia adalah karyawan anak perusahaan Jasa Marga," kata Bambang usai sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6).
Bambang menyebut harusnya jika KPU mencoret Mirah Sumirat dari Daftar Caleg Tetap (DCT), juga mencoret Ma'ruf Amin sebagai cawapres. Keduanya dikenakan aturan harus mundur dari BUMN, tapi ternyata tidak mundur.
"Sekarang pertanyaannya kepada Pak Ma'ruf, kepada calon wakil presiden 01 ini kenapa tidak dilakukan SK pencoretan? Jadi saya mau bilang begini, jawaban dia menjebak dia sendiri, terhadap sikap dan prilaku yang tidak konsisten," jelas Bambang.
ADVERTISEMENT
“Jadi ada yang disebut diskriminasi treatment,” sambungnya lagi.
Saat itu, Sumirat memang menggugat ke Bawaslu karena dicoret KPU, dan putusan Bawaslu ternyata menganulir KPU. Bagi Bawaslu, anak perusahaan BUMN bukanlah BUMN. Namun tetap saja titik masalahnya adalah sikap KPU yang berbeda.
“Sekarang ternyata Bawaslu kasus Sumirat itu kan tidak dipakai, kasus pelanggaran itu diselesaikan dengan mediasi. Maka saya bilang ini kasus extra ordinary beyond capacity dari Bawaslu maka kita bawa ini ke MK,” kata Bambang.
Tim 02 menyakini bahwa kedua perusahaan anak BUMN tersebut termasuk BUMN mengacu pada putusan MA Nomor 21 Tahun 2017, Putusan MK Nomor 48 Tahun 2018, UU BUMN Nomor 3 Tahun 2013, dan UU Tipikor.
Sebelumnya, KPU berkilah Mirah Sumirat digugurkan karena ada masukan dari perusahaan tempat Mirah bekerja bahwa mereka termasuk BUMN. Sementara Ma'ruf tidak dicoret karena KPU telah meyakini lebih dulu perusahaan tempat Ma'ruf bekerja yaitu BNI Syariah dan BSM bukanlah BUMN.
ADVERTISEMENT