Didik Mukrianto

Buruknya Sistem IT di Kemenkumham Diduga Bikin Djoko Tjandra Bebas Masuk RI

8 Juli 2020 9:58 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Djoko Tjandra. Foto: Istimewa via Antaranews
zoom-in-whitePerbesar
Djoko Tjandra. Foto: Istimewa via Antaranews
ADVERTISEMENT
Sejumlah kritikan terhadap Kemenkumham terkait kasus Djoko Tjandra terus berdatangan dari berbagai pihak. Termasuk dari anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto.
ADVERTISEMENT
Bukan tanpa sebab. Kritik untuk Kemenkumham berkaitan dengan dugaan lolosnya pengawasan buronan Djoko Tjandra saat masuk ke Indonesia setelah bertahun-tahun melarikan diri di luar negeri.
Didik bahkan mengaku tak heran jika sistem berbasis IT Kemenkumham ramah pada kejahatan. Sehingga, tak bisa mendeteksi para penjahat yang keluar-masuk Indonesia.
Ketua DPP Demokrat / Anggota Komisi III DPR F-Demokrat Didik Mukrianto. Foto: Dok. Pribadi
Dia berdalih bukan kali ini permasalahan terjadi. Kasus Harun Masiku yang terjadi sebelumnya menunjukkan buruknya sistem yang dimiliki Kemenkumham.
"Kabar yang sangat memprihatinkan, mengenaskan, memalukan dan menambah potret buruk penegakan hukum, koordinasi dan sinergi lintas kementerian/lembaga. Tidak heran kalau ada anggapan bahwa sistem yang berbasis IT yang dibangun oleh Kemenkumham masih ramah terhadap kejahatan, atau setidak-tidaknya ada potensi Imigrasi kita kalah dengan penjahat," kata Didik kepada kumparan, Rabu (8/7).
Sidang permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra di PN Jakarta Selatan. Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
"Dan ini bukan kali ini saja, polemik kasus Harun Masiku yang menyangkut kinerja sistem yang dibangun Imigrasi juga menjadi potret buruk kinerja sistem di Imigrasi," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Dia menilai, dari rentetan kasus tersebut juga menunjukkan buruknya sinergi Kemenkumham dengan instansi lain.
"Kabar ini juga menjadi potret yang amat sangat buruk terkait dengan sinergi dan daya dukung Kemenkumham kepada penegak hukum Kejaksaan dalam memberantas kejahatan terhadap negara," ujarnya.
"Setelah sekian lama Djoko Tjandra memperdaya Negara, Pemerintah dan Rakyat Indonesia dengan segala kejahatannya, kesekian kalinya Negara, Pemerintah dan Rakyat Indonesia diperdaya dengan mudahnya masuk ke Indonesia," sambung anggota Komisi III DPR dari Demokrat itu.
Untuk itu, dia menegaskan perlu ada evaluasi. Khusus di bidang IT, Politikus Demokrat ini meminta agar ada penyempurnaan agar tidak ada manipulasi lagi. Sehingga, kasus-kasus seperti Djoko Tjandra dan Harun Masiku bisa tak terulang.
"Mestinya Kemenkumham harus segera menyadari, mengevaluasi dan menyempurnakan bangunan sistem keimigrasian baik yang berbasis sumber daya manusia dan perangkat teknologinya, termasuk melakukan audit teknologi, agar tidak dimanipulasi," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Jangan sampai ada anggapan bahwa sistem IT yang dibangun Kemenkumham di Imigrasi untuk melindungi penjahat dan kejahatan," tambahnya.
Diketahui, Djoko Tjandra dikabarkan kabur ke Papua Nugini sebelum ia sempat dieksekusi penjara selama 2 tahun pada 2009 lalu. Hingga 11 tahun berlalu, ia masih belum tertangkap.
Belakangan, diketahui yang bersangkutan sudah berada di Indonesia. Dia bahkan sempat mendaftarkan PK di PN Jaksel pada 8 Juni 2020.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly di acara Deklarasi Resolusi Pemasyarakatan 2020 di Lapas Narkotika IIA Jakarta, Kamis (16/1). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Secara terpisah Menkumham Yasonna Laoly membantah kabar bahwa Djoko Tjandra sudah berada di Indonesia dalam 3 bulan terakhir ini. Ia menyebut berdasarkan sistem data yang dimilikinya, tidak tercatat mengenai perlintasan itu.
Sementara, Ditjen Imigrasi mengakui nama Djoko Tjandra memang sempat dihapus dari sistem perlintasan dengan status DPO dalam kurun 13 Mei hingga 27 Juni.
ADVERTISEMENT
Hal itu dilakukan berdasarkan surat tertanggal 5 Mei 2020 dari Sekretaris NCB Interpol Indonesia bahwa red notice Djoko Tjandra terhapus dari sistem basis data sejak 2014 karena tidak ada permintaan lagi dari Kejagung.
Imigrasi kemudian menghapus nama Djoko Tjandra dari sistem perlintasan sejak 13 Mei. Tetapi nama Djoko Tjandra kembali masuk dalam daftar DPO usai adanya permintaan Kejagung pada 27 Juni.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Saksikan video menarik di bawah ini.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten