Bupati Pamekasan Akan Segera Disidang

25 September 2017 22:26 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Achmad Syafii Bupati Pamekasan diperiksa KPK. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Achmad Syafii Bupati Pamekasan diperiksa KPK. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penyidik KPK telah merampungkan berkas penyidikan perkara dugaan suap terkait penanganan perkara pada Kejaksanaan Negeri Pamekasan. Sehingga dua tersangka pemberi suap dalam kasus tersebut, Achmad Syafii dan Noer Sallehoedin akan segera disidang.
ADVERTISEMENT
Achmad merupakan Bupati Pamekasan. Sedangkan Noer adalah Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian Inspektorat Kabupaten Pamekasan Jawa Timur.
"Tersangka NS dan ASY telah dilakukan pelimpahan tahap dua dari penyidikan ke penuntutan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/9).
Selain Achmad dan Noer, KPK juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Inspektur Inspektorat Kabupaten Pamekasan Sutjipto Utomo; Kepala Desa Dasok Agus Mulyadi; dan Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetya.
Kasus ini bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan pada awal bulan Agustus lalu. Dari operasi itu, KPK berhasil menyita uang sebesar Rp 250 juta dengan pecahan 100 ribu yang dibungkus dengan kantong plastik warna hitam.
ADVERTISEMENT
KPK menduga uang itu digunakan untuk mengamankan laporan sebuah LSM kepada Kejari Pamekasan. LSM tersebut melaporkan Agus terkait dugaan penyelewengan suatu proyek bernilai Rp 100 juta yang berasal dari dana desa. Kejari Pamekasan kemudian mengusut laporan tersebut.
Suap itu diserahkan dari Agus dan Noer melalui Sutjipto kepada Rudi di rumah dinas Rudi pada Selasa pagi tanggal 2 Agustus. Usai penyerahan, mereka langsung ditangkap petugas KPK.
Sebagai pihak pemberi suap Achmad, Sutjipto dan Agus Mulyadi dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Rudi sebagai pihak yang diduga penerima suap dalam kasus ini dijerat pasal 12 huruf a atau pasal 12 b atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ADVERTISEMENT