Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin Divonis 9 Tahun Bui

20 Oktober 2022 0:01 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Bupati Langkat (nonaktif) Terbit Rencana Perangin Angin (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/9/2022). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Bupati Langkat (nonaktif) Terbit Rencana Perangin Angin (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/9/2022). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
ADVERTISEMENT
Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin, divonis 9 tahun penjara. Terbit dinilai terbukti menerima suap terkait sejumlah proyek di Pemkab Langkat.
ADVERTISEMENT
Selain pidana badan, Terbit juga dikenakan denda denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin dan terdakwa II Iskandar Perangin Angin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata hakim Djuyamto membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/10).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin selama 9 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan," tambahnya.
Hal politik Terbit juga dicabut selama 5 tahun. Vonis 9 tahun ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal memberatkan dalam putusan Terbit adalah karena perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Terbit juga dinilai berbelit-belit dalam persidangan.
ADVERTISEMENT
Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan. Terbit juga mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum.
Terbit divonis bersama dengan terdakwa Iskandar Perangin Angin, selaku pemberi suap. Iskandar divonis 7 tahun dan 6 bulan dan denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa II Iskandar Perangin Angin selama 7 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan.
Adapun Terdakwa lain yakni Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syafitra divonis berbeda.
Marcos divonis 7 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan. Shuhanda Citra dan Isfi Syafitra selama 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Terbit Rencana didakwa menerima suap yang nilainya Rp 572 juta. Suap tersebut diduga merupakan fee yang diterima dari rekanan yang dia menangkan atas sejumlah proyek di Kabupaten Langkat.
Adapun suap diterima Terbit dkk karena diduga telah memberikan paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021 ke perusahaan Muara Perangin Angin.
Jaksa meyakini perbuatan Terbit Rencana terbukti sebagaimana Pasal 12 huruf b UU Tipikor.
Ia menerima suap bersama dengan Iskandar Perangin Angin selaku kakaknya; dan tiga orang kontraktor bernama Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra. Mereka yang dikenal sebagai 'Group Kuala' itu menjalani secara terpisah, yakni:
Iskandar Pegangin Angin dituntut 7 tahun 6 bulan penjara plus denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan
ADVERTISEMENT
Marcos Surya Abdi dituntut 7 tahun 6 bulan penjara plus denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan
Shuhanda Citra dituntut 6 tahun penjara plus denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan
Isfi Syahfitra dituntut 6 tahun penjara plus denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan
Khusus Terbit Rencana, ia juga berurusan hukum selain kasus suap ini. Termasuk kasus soal kerangkeng manusia serta kepemilikan hewan langka.