Bupati Bekasi Neneng Hasanah Segera Disidang Terkait Kasus Meikarta

8 Februari 2019 13:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin di gedung KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin di gedung KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Berkas penyidikan Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik KPK. Tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek Meikarta milik Lippo Cikarang itu segera disidang dalam waktu dekat.
ADVERTISEMENT
Pengacara Neneng membenarkan mengenai lengkapnya berkas kliennya tersebut. Berkas Neneng sudah dilimpahkan penyidik ke penuntut umum untuk disusun surat dakwaannya. "Limpah tahap 2 dari penyidik ke JPU. Dalam waktu 14 hari JPU menyusun dakwaan untuk dilimpahkan berkas perkaranya ke PN Bandung," ujar pengacara Neneng, Fadli Nasution, saat dihubungi kumparan, Jumat (8/2). Fadli menambahkan bahwa penahanan Neneng akan dipindahkan ke Bandung. Sebab, persidangan rencananya digelar di Pengadilan Tipikor Bandung. "Penahanan selanjutnya di rutan wanita Sukamiskin Bandung," kata Fadli. Neneng merupakan salah satu tersangka penerima suap terkait proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Ia diduga menerima suap miliaran rupiah untuk memuluskan izin Meikarta. Fadli menyebut bahwa kliennya sudah mengembalikan uang yang diterima terkait perkara tersebut ke KPK. "Sudah semua uang yang pernah diterima Bu Neneng dari pihak pengembang Meikarta dalam perkara ini dikembalikan kepada KPK sekitar Rp 11 miliar," ucap Fadli. Berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Oktober 2018 lalu, KPK mengungkap adanya dugaan suap dalam perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Terdakwa kasus dugaan suap perizinan Proyek Meikarta Billy Sindoro (kiri) di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Atas dugaan itu, KPK menetapkan 9 orang sebagai tersangka. Sebagai pihak yang diduga pemberi suap yaitu Billy Sindoro selaku Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi selaku konsultan Lippo Group, Fitra Djaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, dan Henry Jasmen selaku pegawai Lippo Group. Sementara sebagai pihak yang diduga penerima suap yaitu Neneng Hasanah Yasin selaku Bupati Bekasi, Jamaludin selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Sahat MBJ Nahor selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPM-PPT) Kabupaten Bekasi, dan Neneng Rahmi selaku Kepala Bidang tata ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi. Keempat orang yang disangka menyuap dalam kasus ini sudah diajukan ke persidangan. Mereka didakwa menyuap Neneng dan beberapa kepala dinas pada Pemkab Bekasi demi meloloskan izin Meikarta. Billy dan tiga orang lainnya didakwa memberikan suap belasan miliar rupiah kepada Neneng dan sejumlah pejabat Pemkab Bekasi. Total suap yang diberikan adalah sebesar Rp 16.182.020.000 dan SGD 270.000 atau sekitar Rp 2.174.949.000 (Kurs Rp 10.507). Khusus untuk Neneng Hasanah Yasin selaku Bupati Kabupaten Bekasi, ia disebut menerima suap sejumlah Rp 10.830.000.000. Hal lain yang mencuat dalam dakwaan adalah disebutnya perusahaan Lippo Cikarang sebagai pihak yang turut memberi suap kepada Neneng dan jajarannya. Dalam dakwaan, Lippo Cikarang disebut melakukannya melalui PT Mahkota Sentosa Utama yang tak lain adalah anak perusahaan penggarap Meikarta.
ADVERTISEMENT