Buat Video Hoaks Perkelahian, Dosen Universitas Swasta di Jakarta Ditangkap

19 Februari 2020 8:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi hoaks Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hoaks Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polsek Menteng, Jakarta Pusat, menangkap lima pelaku yang membuat video hoaks perkelahian di zebra cross Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Lima orang yang ditangkap itu berinisial FG, D, BI, AS, dan AW.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Metro Menteng AKBP Guntur Muhammad Thariq mengatakan, penangkapan ini bermula dari viralnya video di media sosial Instagram mengenai sejumlah orang yang terlihat sedang berkelahi.
Dalam video yang dibagikan akun @peduli.jakarta terlihat sejumlah orang diserang ketika menyeberang di zebra cross tersebut. Video itu diprakarsai oleh FG dan seorang wanita berinisial YA yang adalah dosen dan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta Jakarta.
"Mahasiswanya YA ini yang merekam aksi perkelahian itu. Dia berasal dari salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta," kata Guntur dikutip dari Antara, Rabu (18/2).
Guntur mengatakan, video ini sengaja dibuat oleh FG yang merupakan seorang dosen di salah satu universitas swasta Jakarta untuk menaikkan popularitasnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, video juga sengaja dibuat untuk memberikan kesan Kota Jakarta tidak aman karena rawan terjadi tindak pidana.
"Para pelaku ini ingin mengesankan bahwa di Jakarta itu tak aman dan rawan terjadi tindak pidana," ucap Guntur.
Setelah video jadi, Guntur menyebut mereka mengirimkan video itu ke akun @peduli.jakarta untuk diviralkan.
"Setelah video selesai dibuat, pelaku sengaja mengirimkan video yang dibuatnya ke akun @peduli.jakarta untuk diviralkan dengan membayar Rp50.000 yang ditransfer via M-Banking ke admin akun @peduli.jakarta," ujar Guntur.
Sementara FG mengaku tidak bermaksud membuat kesan Kota Jakarta tidak aman dengan video itu. Ia mengatakan, video itu dibuat untuk memperlihatkan seni bela diri.
"Video tersebut untuk konten. Itu perkelahian seni bela diri wing chung," kata FG.
ADVERTISEMENT
Kini, para pelaku sudah ditahan di Polsek Metro Menteng. Mereka dijerat Pasal 28 ayat 1 jo 45 A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 dan atau Pasal 14 sub 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang ITE.