Brunei Akan Terapkan Rajam hingga Tewas bagi LGBT

26 Maret 2019 11:55 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi LGBT Foto: REUTERS/Fabian Bimmer
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi LGBT Foto: REUTERS/Fabian Bimmer
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah Brunei berencana memberlakukan hukuman cambuk dan rajam hingga tewas bagi penyuka sesama jenis atau LGBT.
ADVERTISEMENT
LGBT merupakan tindakan ilegal di Brunei. Menurut hukum yang berlaku saat ini di Brunei pelaku LGBT dapat dihukum 10 tahun penjara.
Hukuman tersebut rencananya akan segera direvisi. Tidak ada lagi penjara bagi kelompok LGBT, mereka akan dihukum mati jika ketahuan menjalin hubungan sejenis.
Bendera Brunei. Foto: Pixabay
"Rencana proses perubahan, yang akan mengganti hukuman penjara dengan rajam atau cambuk, akan dilakukan pada 3 April mendatang," ucap pendiri kelompok HAM Brunei Project Matthew Woolfe, seperti dikutip dari Reuters, Selasa (26/3).
"Kami berusaha menekan Brunei, tapi kami sadar waktunya singkat sampai UU itu benar-benar berlaku," sambung Woolfe.
Dia menambahkan, tidak ada pengumuman publik terkait perubahan UU ini. Yang hanya ada keterangan resmi di situs kejaksaan Brunei mengenai perubahan hukum tersebut.
ADVERTISEMENT
Hingga saat kantor pemerintahan Brunei belum memberikan komentar soal rencana hukuman mati bagi LGBT.