Brotoseno Divonis 5 Tahun Penjara

14 Juni 2017 16:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang vonis AKBP Brotoseno (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang vonis AKBP Brotoseno (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Ajun Komisaris Besar Polisi Raden Brotoseno. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.
ADVERTISEMENT
Brotoseno dinilai terbukti bersalah menerima suap untuk menghindarkan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dari kasus dugaan korupsi cetak sawah di Ketapang Kalimantan Barat.
"Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa Raden Brotoseno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak korupsi secara bersama dan berlanjut," ujar ketua majelis hakim Baslin Sinaga, saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak pidana korupsi Jakarta, Rabu (14/6).
Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan penuntut umum. Brotoseno sebelumnya dituntut pidana penjara selama 7 tahun penjara serta denda sebesar Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Sidang vonis AKBP Brotoseno (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang vonis AKBP Brotoseno (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
Menurut hakim, hal yang memberatkan Brotoseno adalah karena perbuatannya tidak membantu upaya pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara hal yang meringankan adalah dia dinilai berlaku sopan selama persidangan, tidak pernah dihukum sebelumnya, masih mempunyai tanggungan keluarga serta tidak menikmati uang hasil korupsi tersebut. Brotoseno disebut sudah mengembalikan uang suap yang diterimanya sebesar Rp 1,75 miliar.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Brotoseno dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal-pasal ini mengatur tentang perbuatan seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Brotoseno (Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO)
zoom-in-whitePerbesar
Brotoseno (Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO)
Brotoseno bersama dengan Dedy Setiawan Yunus dinilai terbukti menerima uang suap sebesar Rp 1,9 miliar secara bertahap. Uang diberikan oleh Harris Arthur Hedar dan Lexi Mailowa Budiman.
ADVERTISEMENT
Uang suap ditujukan untuk menghindarkan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dari kasus dugaan korupsi cetak sawah di Ketapang Kalimantan Barat. Brotoseno adalah penyidik yang menangani kasus tersebut, sedangkan Dedy merupakan anak buahnya.
Pada perkara yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada tiga orang terdakwa lainnya yakni Dedy Setiawan Yunus, Lexi Mailowa Budiman, dan Harris Arthur Hedar.
Dedy yang merupakan anak buah Brotoseno juga divonis 5 tahun penjara. Sedangkan Lexi dan Harris sebagai pemberi suap divonis 3 tahun penjara serta denda Rp 200 juta dan subsidair 3 bulan kurungan penjara.