BPN Kabupaten Bogor Minta Sentul City Hentikan Somasi Rocky Gerung

30 September 2021 20:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
Kepala Kantor (Kakan) Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor, Sepyo Achanto. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Kantor (Kakan) Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor, Sepyo Achanto. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kepala Kantor (Kakan) Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, Sepyo Achanto, meminta Sentul City menghentikan somasi yang ditujukan ke Rocky Gerung dan warga di Bojong Koneng terkait sengketa lahan.
ADVERTISEMENT
Salah satu dampaknya adalah untuk menjaga kondusivitas di daerah itu. Dari 8 hektar lahan warga yang menjadi sengketa dengan Sentul City, 800 meter per seginya merupakan ditempati Rocky Gerung.
Sebagian dari seluruh lahan di Bojong Koneng itu, sudah dilakukan pembongkaran. Yang belum dan tersisa adalah hanya rumah Rocky Gerung dan sejumlah lahan serta permukiman warga. Jumlah lahannya belum diketahui pasti yang belum dibongkar.
"Saya setuju sekali dengan langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor yang mana sudah jelas di surat, intinya agar menjaga kondusivitas daerah, itu salah satu pihak dari PT Sentul (City) untuk menghentikan somasi dan pembongkaran," ujar Sepyo di kantornya, Kamis (30/9).
Suasana kantor Sentul City. Foto: Dok. Istimewa
Sepyo menekankan utamakan musyawarah dalam penyelesaian sengketa tanah ini. Karena menurut dia, dari musyawarah itu nantinya akan ditemukan solusi.
ADVERTISEMENT
"Dan dalam upaya penyelesaiannya untuk mengutamakan musyawarah mufakat dan dicarikan solusinya," ujar Sepyo.
Sepyo juga mengatakan Pemkab Bogor sudah menyurati Sentul City untuk memfasilitasi audiensi dengan Rocky Gerung dan warga yang lahannya bersengketa. Namun, dia belum menjawab saat ditanya kapan audiensi itu dilakukan.
"Sesegera mungkin, nanti secepatnya," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Sentul City mensomasi Rocky Gerung dan memintanya membongkar rumahnya yang berada di Blok 026 Kampung Gunung Batu, RT 02/11, Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Somasi yang sama disampaikan kepada warga di sekitarnya.
Khusus untuk kasus Rocky Gerung, Sentul City menyebut pihaknya adalah pemegang hak yang sah atas tanah tersebut. Mereka mengeklaim memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sejak tahun 1994.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Rocky Gerung melalui kuasa hukumnya, Haris Azhar, juga mengeklaim menguasai fisik lahan seluas 800 meter persegi itu sejak tahun 2009. Rocky membeli dari seseorang yang bernama Andi Junaedi.
Pihak Rocky juga mempertanyakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang digunakan oleh SC dalam mengeklaim tanah yang ditempatinya. Rocky menduga sertifikat tersebut bermasalah.
Namun, Sentul City menyatakan bahwa SHGB diperoleh secara sah. Lahan tersebut sebelumnya merupakan area bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan XI (sekarang PTPN VII).