BPJPH: Sanksi Berlaku Setelah Penahapan Kewajiban Bersertifikat Halal

18 Oktober 2019 22:31 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mastuki, saat ditemui di kantornya, Kamis (17/10/2019). Foto: Muhammad Lutfan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mastuki, saat ditemui di kantornya, Kamis (17/10/2019). Foto: Muhammad Lutfan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mulai berlaku sejak Kamis (17/10). Dengan begitu, produk makanan dan minuman wajib mengantongi sertifikat halal yang kewenangan penerbitannya kini berada di bawah Kementerian Agama.
ADVERTISEMENT
Meski telah berlaku, Asosiasi UMKM Indonesia mengaku tidak khawatir jika belum mengurus sertifikat halal. Alasannya lantaran belum ada sanksi yang ditetapkan bagi mereka yang belum tersertifikasi.
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mastuki, mengakui perihal belum diterapkannya sanksi tersebut.
“Tak ada sanksi selama masa penahapan. Lebih pada persuasi dan edukasi, pembinaan,” ujar Mastuki kepada kumparan, Jumat (18/10).
Mastuki mengatakan sanksi baru akan diberlakukan setelah lewat batas penahapan kewajiban bersertifikat halal. Setelah lewat batas itu, nantinya diterapkan sanksi administratif.
“Sanksi baru diberlakukan setelah melewati penahapan kewajiban bersertifikat halal. Contohnya pelaku usaha produk makanan yang melewati batas 17 Oktober 2024, belum mengajukan sertifikat halal, maka dikenai sanksi administratif,” jelas Mastuki.
ADVERTISEMENT
“Bisa berupa teguran lisan, peringatan tertulis, atau pencabutan produk dari peredaran. Bahkan bisa pencabutan sertifikat halalnya,” tegasnya.
Ia juga menanggapi tuntutan mengenai kejelasan produk apa saja yang dikenai kewajiban mengurus sertifikat. Termasuk mengenai kemungkinan perbedaan biaya yang dikenakan terhadap produk.
“Untuk tahap pertama yang dikenai kewajiban bersertifikat halal adalah produk makanan minuman. Penetapan biaya beda antara usaha kecil, mikro, besar, dan menengah,” ujarnya.