BNN Sita 27.000 Pil Ekstasi dan 1 Kg Sabu yang Dipesan Napi di Sumbar
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap empat pengedar narkoba berinisial AC, BS, WS dan HE. Inisial terakhir yang disebut ialah narapidana rutan Klas IIB Pariaman, Sumatera Barat.
ADVERTISEMENT
Dari tangan mereka, BNN menyita 27.000 butir ekstasi dan satu kilogram sabu-sabu. Kepala BNN Irjen Heru Winarko mengatakan, keempat tersangka ditangkap di lokasi berbeda.
AC dan BS ditangkap di wilayah Balai Asahan, Sumatera Utara, 20 Juni 2019, sekitar pukul 19.00 WIB, sedangkan BS ditangkap pukul 21.00 WIB. Dari kedua tersangka, petugas mengamankan 1.200 butir ekstasi dan satu kilogram sabu-sabu.
“Petugas mencegat sebuah mobil berwarna putih yang dikendarai oleh AC. Petugas melakukan penggeledahan dan mendapati 10.000 butir ekstasi yang dikemas dalam bungkusan berlogo Superman berwarna biru dan 2.000 butir ekstasi dalam logo crown berwarna hijau. Petugas juga menemukan satu kilogram sabu-sabu,” kata Heru saat konferensi pers di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (25/6).
BNN kemudian mengembangkan penangkapan tersebut dan berhasil membekuk WS di wilayah yang sama sekitar pukul 21.20 WIB. Dari WS, petugas menyita 15.000 butir ekstasi berlogo 'Lego'.
“Ditemukan petugas saat melakukan penggeledahan rumah tersangka,” kata Heru.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pengakuan ketiga tersangka, pemilik dan pemesan narkoba tersebut ialah seorang narapidana berinisial HE. Selanjutnya, BNN mencokok HE untuk diperiksa.
“Dengan pengungkapan ini sebanyak 32.000 jiwa telah terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba. Sementara itu keempat tersangka terancam Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati,” kata Heru.