Bidan Sweetha dan Anaknya Dibunuh Tunangan, Keluarga Harap Pelaku Dihukum Mati

18 Maret 2022 15:37 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ucapan duka IBI Sleman Tengah atas meninggalnya Sweetha Kusuma Gatra Subardiya. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ucapan duka IBI Sleman Tengah atas meninggalnya Sweetha Kusuma Gatra Subardiya. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Duka mendalam dirasakan keluarga bidan Sweetha Kusuma Gatra Subardiya (33) di Sleman, DIY. Sweetha dan anaknya, Muhammad Faezya Alfarisqi (5), tewas dibunuh Donny Christian Eko (31). Donny tak lain adalah tunangan Sweetha yang juga bekerja sebagai nakes.
ADVERTISEMENT
Mayat kedua korban kemudian ditemukan di jembatan Tol Semarang-Bawen di wilayah Susukan, Banyumanik, Kota Semarang.
"Ya (hukuman) matilah (untuk Donny)," kata kakak sepupu Sweetha, Yudha Rahmanto, dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (18/3).
Yudha menjelaskan, bahwa anak Sweetha dititipkan ke Donny pada bulan Februari lalu. Lantaran sang anak tidak ada kabar Sweetha kemudian mencari dan menemui Donny di Semarang.
"Jadi anaknya ini kan dah dititipkan dulu sama si Donny, pelaku itu. Itu kan ternyata dari berita tadi dibunuhnya 20 Februari," katanya.
"Terus tanggal 7 Maret itu Sweetha kan ke Semarang mau ambil anaknya. Ternyata kan malah cekcok nggak ada anaknya. Malah (Sweetha) sekalian dibunuh itu," jelasnya.
Sweetha sendiri merupakan orang tua tunggal setelah berpisah dengan suami terdahulu. Dia bertunangan dengan Donny pada 2021 lalu.
ADVERTISEMENT
"Sama Donny itu sudah tunangan lamaran itu. Wong itu juga sama keluarga sudah dikenalkan. Itu sudah dari tahun 2021 kemarin," katanya.
Tampang Donny Christian Eko (31) pembunuh sepasang ibu dan anak, yang mayatnya dibuang di bawah jembatan Tol Semarang-Bawen. Foto: Intan Alliva/kumparan
Dalam jumpa pers di Mapolda Jawa Tengah, terungkap berbagai kekejaman yang dilakukan oleh Donny untuk menghabisi nyawa Sweetha dan anak Sweetha, Muhammad Faezya Alfarisqi (5).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, Sweetha dibunuh dengan cara dicekik sebelum akhirnya dibungkus sarung dan dibuang dari atas jembatan tol.
"Korban pertama dicekik hingga lemas kemudian dijerat menggunakan hp kerudung hingga meninggal dunia dan dibungkus dengan sarung. Selanjutnya korban dibuang di bawah jembatan tol Semarang-Ungaran, KM 425," ujar Djuhandhani, Jumat (18/3).
Sementara anaknya dianiaya hingga tewas saat dititipkan di rumah pelaku. Bocah itu dititipkan Donny untuk cek kesehatan di Semarang karena sering sakit-sakitan. Jarak Sleman-Semarang sekitar 3 jam perjalanan.
ADVERTISEMENT
Saat dititipkan, bocah malang itu disiksa, disekap dan tidak diberi makan hingga akhirnya ia mati lemas. Seperti ibunya, ia dibuang Donny di atas jembatan tol KM 426.
Berdasarkan pengakuan pelaku, dia nekat membunuh bocah tidak bersalah itu lantaran kesal karena Faezya kerap menangis dan rewel.
"Karena anaknya ada sakit jadi rewel atau nakal atau seperti apa. Pelaku kesal lalu disiksa sedemikian rupa hingga meninggal," jelas Djuhandhani.

Motif Pembunuhan

Sementara motif pelaku membunuh Sweetha lantaran ia terus meminta untuk bertemu anaknya. Namun, pelaku bingung lantaran sang anak sudah ia bunuh dan ia buang mayatnya.
"Jadi korban meminta terus untuk ketemu anaknya. Lalu janjian lah mereka ke Semarang, bertemu di pintu tol lalu ke sebuah hotel di Semarang, karena korban terus menagih pelaku memutuskan membunuh korban," ungkap Djuhandhani.
ADVERTISEMENT
Tak hanya bingung lantaran tidak bisa mempertemukan Sweetha dengan anaknya, pelaku juga merasa cemburu lantaran korban sempat menyapa seseorang saat mereka bertemu.
"Jadi waktu di jalan itu si korban sempat melambaikan tangan kepada seseorang dan cemburulah pelaku. Motifnya ada dua, cemburu dan diminta dipertemukan dengan anaknya. Jadi motifnya ada dua," kata Djuhandani.
Atas kejahatannya, pelaku terancam dijerat pasal berlapis mulai dari Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Atau dijerat pasal pembunuhan berencana.
Kini, tenaga kesehatan di salah satu fasilitas kesehatan di Kota Semarang itu terancam hukuman pidana penjara 15 tahun hingga seumur hidup.