Beredar Rumah Ibadah Jemaat di Cikarang Didatangi Warga, Ini Penjelasan Polisi

16 September 2020 21:17 WIB

Foto ini mungkin mengganggumu, apakah tetap ingin melihat?

Ilustrasi gereja Foto:  are /
Ilustrasi gereja Foto: Donations are Appreciated/Pixabay
ADVERTISEMENT

Beredar video kegiatan ibadah di sebuah rumah diprotes warga. Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah di kompleks Perumahan Serang Baru, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan membenarkan adanya peristiwa itu. Insiden itu terjadi pada Minggu (13/9). Saat ini, sudah diselesaikan di tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten.

"Kami ada Dandim, diwakili Danramil. Saya Kapolres. Terus Pak Bupati diwakili Kabag Kesbangpol, dan asisten 1. Ditambah lagi FKUB dari Nasrani, dari warga, dari HKBP karena Pak Sirait yang beribadah di sana itu dari HKBP," ujar Hendra, saat dihubungi Rabu (16/9).

Hendra mengatakan tidak ada aksi anarkitis. Menurut dia yang penghalangan sejumlah warga tanpa adanya tindak kekerasan fisik atau pun verbal.

Lebih lanjut Hendra juga mengatakan para warga ini protes rumah hunian dijadikan tempat ibadah Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) yang salah satu pengurusnya bernama Sirait.

ADVERTISEMENT

"Awal mulanya itu adalah, ada rumah hunian yang diubah fungsinya untuk menjadi tempat ibadah, sementara legalitasnya belum terpenuhi, beberapa sudah dilakukan musyawarah, dan tidak ada titik temu," ujar Hendra.

"Dan yang terakhir sementara belum ada titik temu, sudah ada perjanjian untuk tidak ada ibadah dulu di sana, tapi dari teman-teman nasrani tetap mengadakan ibadah. Jadi terjadilah seperti itu," lanjut Hendra.

Hendra juga mengatakan, pada dasarnya para warga Perumahan Serang Baru tidak melarang adanya aktivitas keagamaan. Tapi, yang menjadi persoalan adalah legalitas alias izin yang harus dikeluarkan oleh pemda setempat.

"Karena belum ada izin, dari warga menyampaikan kami tidak melarang atau tidak berkenan akan ibadahnya. tapi yang kami tidak berkenan adalah tempat itu, tidak dijadikan tempat ibadah. Sebelum ada izin dari pemerintah daerah atau yang berwenang," kata dia.

ADVERTISEMENT

Hendra mengatakan sebagai aparat keamanan, institusinya hanya bisa merekomendasikan agar kasus serupa tak terulang.

"Saya sifatnya hanya rekomendasi, karena yang mutuskan pemda ya, saya merekomendasikan pertama adalah, pemda atau negara harus hadir untuk menyelesaikan permasalahan ini. Yang kedua, tolong dibuatkan tim kecil, yang terdiri dari seluruh elemen yang terkait dengan masalah ini, dari warga dari gereja dari FKUP, dari polsek, dari pemerintah daerah, dari koramil, dari kecamatan, dari desa, tim kecil," ujar Hendra.

"Merumuskan bagaimana memberikan fasilitas kepada pak Sirait dalam menjalankan ibadahnya tanpa melanggar aturan yang berlaku," lanjut Hendra.

***

Saksikan video menarik di bawah ini: