Berawal dari Intip Mandi, Ayah Tiri di Banyuwangi Perkosa Gadis 17 Tahun

11 November 2021 17:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pemerkosaan Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemerkosaan Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kejahatan seksual terjadi di Banyuwangi. Seorang gadis berusia 17 tahun menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan Heri Subiyanto alias HB (31) yang tidak lain adalah ayah tirinya. Heri Subiyanto mengaku karyawan swasta, tapi tidak diketahui di mana kerjanya.
ADVERTISEMENT
Tindakan bejat Heri Subiyanto itu dilakukan bermula dari korban pergi tanpa izin dari rumah karena sering diintip oleh ayah tiri sewaktu dia mandi dan ganti baju.
“Sejak menikah dengan ibu korban pada tahun 2015, pelaku ini sering mengintip anak tirinya saat mandi dan ganti baju. Hingga akhirnya korban minggat dari rumah karena sudah tidak betah dengan kelakuan ayah tirinya,” kata Kasi Humas Polresta Banyuwangi, Iptu Lita Kurniawan, Kamis (11/11).
Saat kembali ke rumah, pada Senin (25/10) Heri Subiyanto langsung merampas handphone milik korban sebagai hukuman karena pergi dari rumah tanpa izin. Rupanya, itu hanya akal-akalan Heri Subiyanto saja untuk memperdaya korban.
Saat kondisi rumah sepi, Heri Subiyanto masuk ke kamar korban dan berjanji akan mengembalikan HP tersebut asalkan korban mau melayani hawa nafsu bejatnya. Sontak, korban menolak ajakan tersebut.
ADVERTISEMENT
Kondisi rumah pada saat itu sepi. Ibu korban sedang pergi. Belum diketahui ke mana ibu korban pergi.
Karena korban menolak ajakan hubungan seks, Heri Subiyanto memperkosa korban di bawah ancaman dan kekerasan.
Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan kasus tersebut kepada sang ibu dan gurunya di sekolah. Tak terima kehormatan puterinya dirampas Heri Subiyanto, ibu korban langsung melaporkan kasus ini ke Mapolsek Cluring.
“Polsek Cluring langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku. Sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan badan,” ungkap Lita.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Heri Subiyanto dijerat pasal 76 D jo 81 (1)(2)(3) UU No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No.1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.
ADVERTISEMENT
“Tersangka diancam hukuman 15 tahun kurungan penjara,” ujar Lita.