BEM UI: PP Statuta UI Jadi Langkah Mengobrak-Abrik Kampus di Indonesia

24 Juli 2021 16:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua BEM UI, Leon Alvinda Putra. Foto: Instagram/@leonalvinda
zoom-in-whitePerbesar
Ketua BEM UI, Leon Alvinda Putra. Foto: Instagram/@leonalvinda
ADVERTISEMENT
Ketua BEM UI, Leon Alvinda Putra, bersuara soal kebijakan Presiden Jokowi dalam mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI).
ADVERTISEMENT
BEM UI sepakat untuk menuntut pencabutan PP Statuta UI yang dapat meloloskan Rektor UI merangkap jabatan komisaris BUMN tersebut. Pihaknya juga mengajak seluruh elemen masyarakat di UI menuntut pencabutan ini.
"Kita bersama-sama mendorong pencabutan statuta ini, jika akan direvisi harus melibatkan seluruh stakeholders UI," tuturnya dalam diskusi virtual, Sabtu (24/7).
Selain dinilai tidak mencerminkan nilai UI, penyusunan kebijakan itu sama sekali tidak melibatkan mahasiswa. Padahal, statuta tersebut juga mengatur kepentingan mahasiswa dan keberlangsungan pendidikan di Indonesia.
"Terkait rangkap jabatan jelas, tidak boleh ada rangkapan jabatan oleh rektor, bukan justru hanya diganti jadi direksi. Lalu kami ingin hak mahasiwa untuk bisa dapat akses informasi, misalkan kenaikan biaya UKT karena kami lihat sering ada kenaikan yang tiba-tiba dan tidak melibatkan mahasiswa," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Kajian rekomendasi yang dibuat oleh BEM UI itu hanya menjadi angin lalu bagi penyusun dan pengesah PP Statuta UI tersebut. Hingga PP Statuta UI disahkan BEM UI tidak diberikan pemberitahuan apa pun.
"Terakhir kabar itu dari MWA (Majelis Wali Amanat) unsur mahasiswa pada tanggal 23 September 2020, kami memberikan syarat ini beserta kajiannya, setelah itu tidak ada kabar sampai ada PP nya keluar," tuturnya.
Leon menyebut, PP Statuta UI berpotensi menjadi langkah awal mengobrak-abrik kampus di Indonesia.
"Jika ini dibiarkan, universitas-universitas PTN lain di Indonesia tinggal siap-siap menunggu waktu statuta nya diobrak-abrik seperti ini," tuturnya.
==