Bawaslu Putuskan Aksi Munajat 212 Bukan Tindak Pidana Pemilu

26 Maret 2019 14:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jemaah Munajat 212 melaksanakan zikir bersama di Monas, Jakarta, Kamis (21/2/2019). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
zoom-in-whitePerbesar
Jemaah Munajat 212 melaksanakan zikir bersama di Monas, Jakarta, Kamis (21/2/2019). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
ADVERTISEMENT
Bawaslu DKI Jakarta sudah memutus laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye dalam kegiatan Munajat 212 yang digelar 21 Februari 2019. Bawaslu memutuskan tidak meneruskan laporan itu.
ADVERTISEMENT
"Laporan tidak dapat diteruskan ke tahap selanjutnya karena tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilu," kata Komisioner Bawaslu DKI Divisi Penindakan Puadi saat dikonfirmasi, Selasa (26/3).
Ada empat terlapor dalam kasus ini yakni Ketua MPR Zulkifli Hasan, Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Fadli Zon, Neno Warisman, dan penyelenggara Munajat 212 atau FPI Jakarta dan MUI Jakarta.
Bawaslu sudah melakukan pengkajian dengan memanggil beberapa pihak terlapor seperti Zulkifli dan Fadli Zon. Namun hanya Neno yang tidak pernah hadir dalam undangan klarifikasi.
"Karena tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 492 jo Pasal 276 dan Pasal 275 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu," jelas Puadi.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, keputusan Bawaslu DKI ini merupakan hasil klarifikasi para terlapor dan juga para pelapor.
"Ya pastinya berdasarkan klarifikasi yang disampaikan oleh laporan pelapor, kemudian klarifikasi yang disampaikan oleh terlapor lainnya. Jadi ketika terlapor itu tidak memenuhi undangan itu nanti menjadi pembahasan kami. Apakah nanti ada dugaan atau tidak," ujar Puadi.
Komisioner Bawaslu DKI Jakarta, Puadi saat dijumpai di Bawaslu DKI Jakarta. Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
Laporan ini bermula dari Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi - Ma'ruf Amin Provinsi DKI Jakarta. Mereka melaporkan Ketua MPR Zulkifli Hasan atas pidatonya saat menghadiri acara Munajat 212 pada Kamis (21/2) lalu. Ketua TKD Jokowi - Ma'ruf Provinsi DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi menilai pidato Zulkifli dapat dikategorikan sebagai kampanye karena mengarahkan massa untuk mendukung paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, koordinator TKD Provinsi DKI Jakarta, Arif Bawono menyebut Zulkifli diduga melakukan pelanggaran pemilu karena berkampanye bukan di waktu yang telah ditentukan. Apalagi Zulkifli hadir dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara, sehingga ia juga diduga melakukan penyalahgunaan jabatan untuk berkampanye di luar waktu yang ditentukan.