Bawaslu: Penundaan Pemilu Tak Mungkin Cuma dengan Putusan PN, Harus Ubah UUD

2 Maret 2023 23:56 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner Bawaslu DKI Puadi. Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner Bawaslu DKI Puadi. Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Anggota Bawaslu, Puadi, menyebut pihaknya sedang mengkaji dampak dari putusan PN Jakarta Pusat yang meminta KPU menunda Pemilu 2024. Setelah mengabulkan gugatan Partai Prima, PN Jakpus lalu meminta KPU sebagai tergugat untuk menunda Pemilu 2024.
ADVERTISEMENT
"Penundaan pemilu tidak mungkin dilakukan hanya dengan adanya amar putusan Pengadilan Negeri, apalagi putusan perdata yang tidak punya sifat erga omnes," kata Puadi saat dihubungi kumparan, Kamis (2/3).
Sebab, lanjutnya, di Pasal 22 E Ayat 1 dan Ayat 2 UUD 1945 sudah ditegaskan bahwa pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden, dan Wakil Presiden dilakukan setiap lima tahun sekali. Sehingga penundaan pemilu tidak mungkin dilakukan.
"Mengingat pemilu merupakan agenda fundamental negara, maka jika ingin menunda pemilu maka dibutuhkan perubahan UUD. UU Pemilu kita tidak mengenal penundaan pemilu, yang ada hanya pemilu susulan dan pemilu lanjutan," tegasnya.
Puadi menjelaskan, sebelumnya Bawaslu sudah memutuskan perkara dugaan pelanggan administrasi yang dilakukan KPU dengan meminta digelar verifikasi susulan. Namun dalam prosesnya, ternyata Partai Prima tak lolos, hingga menggugatnya kembali di Bawaslu, PTUN, hingga PN Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
"[Padahal] berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu, pelaksanaan verifikasi susulan tersebut sudah dilakukan sesuai dengan kehendak PKPU 4/2022," pungkasnya.