Batas Minimal dan Maksimal Vonis Koruptor: Penjara 1 Tahun hingga Seumur Hidup

3 Agustus 2020 12:28 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bendera Merah Putih berkibar di Gedung MA Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bendera Merah Putih berkibar di Gedung MA Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tersebut mengatur rentang pidana yang dijatuhkan kepada koruptor.
ADVERTISEMENT
Dalam menjatuhkan hukuman kepada koruptor, MA mengaturnya berdasarkan besaran kerugian keuangan negara atau perekonomian negara yang dihasilkan serta kesalahan, dampak, dan keuntungan yang didapat terdakwa dari korupsi.
MA mengatur kerugian keuangan negara atau perekonomian negara berdasarkan pasal 2 dan 3 UU Tipikor pada Pasal 6 Perma tersebut
"Dalam hal mengadili perkara tindak pidana Pasal 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kerugian keuangan negara atau perekonomian negara terbagi ke dalam 4 kategori," bunyi pasal 6 ayat (1) di Perma tersebut.
Adapun empat kategori tersebut yakni: (a) kategori paling berat lebih dari Rp 100 miliar; (b) kategori berat dari Rp 25 miliar hingga Rp 100 miliar; (c) kategori sedang Rp 1 miliar hingga Rp 25 miliar; (d) kategori ringan Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Ilustrasi tahanan KPK. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Sementara untuk mengadili tindak pidana pasal 3 UU Tipikor, ada lima kategori yang disediakan. Kategori satu sampai empat sama seperti kategori pasal 2. Namun untuk pasal 3 ini ditambah kategori ke-5 yakni kategori paling ringan sampai dengan Rp 200 juta saja.
ADVERTISEMENT
Selain dari kategori kerugian negara, pemidanaan koruptor juga berdasarkan aspek kesalahan, dampak, dan keuntungan yang didapatkan terdakwa dari korupsi.
Hal itu diatur dalam Pasal 7 di Perma tersebut. Tiga kategori kesalahan, dampak dan keuntungan tersebut yakni: tinggi, sedang dan rendah. Lebih rinci, pengaturan kategori tersebut ada pada Pasal 8 hingga 10 di Perma yang sama.
Sehingga dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yang didakwa dengan dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, hakim harus berpatokan pada kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, kesalahan, dampak, dan keuntungan yang didapat koruptor sesuai Pasal 12 Perma tersebut yang berbunyi:
Ilustrasi sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Hakim memilih rentang penjatuhan pidana sebagaimana tercatum dalam lampiran tahap III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Mahkamah Agung ini dengan menyesuaikan antara:
ADVERTISEMENT
a. kategori kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; dan
b tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan sebagaimana dimaksud Pasal 7.
Ilustrasi koruptor. Foto: Shutter Stock
Berikut rentang pemidanaan sesuai lampiran tahap II Perma tersebut:
Dampak Tinggi: Penjara 16-20 tahun atau seumur hidup dan denda Rp 800 juta hingga Rp 1 miliar.
Dampak Sedang: Penjara 13-16 tahun dan denda Rp 650 juta hingga Rp 800 juta.
Dampak Ringan: Penjara 10-13 tahun dan denda Rp 500 juta hingga Rp 650 juta.
Dampak Tinggi: Penjara 13-16 tahun dan denda Rp 650 hingga Rp 800 juta.
ADVERTISEMENT
Dampak Sedang: Penjara 10-13 tahun dan denda Rp 500 hingga Rp 650 juta.
Dampak Ringan: Penjara 8-10 tahun dan denda Rp 400 hingga Rp 500 juta.
Dampak Tinggi: Penjara 10-13 tahun dan denda Rp 500 juta hingga Rp 650 juta.
Dampak Sedang: Penjara 8-10 tahun dan denda Rp 400 juta hingga Rp 500 juta.
Dampak Ringan: Penjara 6-8 tahun dan denda Rp 300 juta hingga Rp 400 juta.
Ilustrasi tahanan KPK. Foto: Dok. KPK
Dampak Tinggi: Penjara 8-10 tahun dan denda Rp 400 juta hingga Rp 500 juta.
Dampak Sedang: Penjara 6-8 tahun dan denda Rp 300 juta hingga Rp 400 juta.
ADVERTISEMENT
Dampak Ringan: Penjara 4-6 tahun dan denda Rp 200 juta hingga 300 juta.
Dampak Tinggi: Penjara 3-4 tahun dan denda Rp 150 juta hingga Rp 200 juta.
Dampak Sedang: Penjara 2-3 tahun dan denda Rp 100 juta hingga Rp 150 juta.
Dampak Ringan: Penjara 1-2 tahun dan denda Rp 50 juta hingga Rp 100 juta.
Meski demikian, sesuai Pasal 17 Perma tersebut, hakim bisa dimungkinkan menjatuhkan pidana mati kepada koruptor dengan berbagai pertimbangan. Berikut bunyi Pasal 17 Perma 1/2020:
Dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor, hakim dapat menjatuhkan pidana mati sepanjang perkara tersebut memiliki tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
ADVERTISEMENT
Keadaan tertentu yang dimaksud termuat dalam lampiran UU Tipikor yakni apabila korupsi dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.
Adapun sebelum menjatuhkan vonis mati kepada koruptor yang dinilai melanggar Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor, hakim harus mempertimbangkan Pasal 8 Perma 1/2020 yang mengatur aspek kesalahan, dampak, dan keuntungan yang tinggi. Tiga aspek tersebut antara lain:
Kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 100 miliar atau lebih, terdakwa memiliki peran yang paling signifikan dalam terjadinya tindak pidana, terdakwa korupsi dalam keadaan bencana atau krisis ekonomi dalam skala nasional, korupsi yang dilakukan mengakibatkan penderitaan bagi kelompok masyarakat rentan, nilai kekayaan terdakwa didapat dari 50 persen atau lebih dari hasil korupsi, serta uang yang dikorupsi dikembalikan kurang dari 10 persen.
ADVERTISEMENT
***