BATAN Minta Polri Usut Tuntas Penggunaan Zat Radioaktif Ilegal

28 Februari 2020 12:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas melakukan dekontaminasi zat radioaktif di Perumahan Batan Indah-Serpong. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas melakukan dekontaminasi zat radioaktif di Perumahan Batan Indah-Serpong. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) mendung penuh pihak kepolisian mengusut tuntas terkait kepemilikan dan penggunaan zat radioaktif secara ilegal.
ADVERTISEMENT
“Kemudian yang lain terkait temuan zat radioaktif di rumah salah satu warga di perumahan Batan Indah, Serpong, maka dalam hal ini BATAN menyatakan yang pertama, mendukung penuh upaya kepolisian untuk mengusut tuntas kepemilikan dan penggunaan zat radioaktif secara ilegal,” ucap Kepala BATAN Anhar Riza Antariksawan di Gedung BATAN, Serpong, Tangerang Selatan, Jumat (28/2).
Anhar juga menegaskan, memiliki dan menggunakan zat radioaktif secara ilegal merupakan hal yang tidak dibenarkan dan melanggar hukum.
Petugas melakukan pengecekan pada pakaian petugas yang baru saja ambil sampel tanah di lokasi penemuan limbah radioaktif Serpong, Sabtu (15/2). Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
“Bagi BATAN siapa pun yang memiliki menggunakan dan menyimpan zat radioaktif secara tidak sah itu sangat tidak dibenarkan dan melanggar hukum,” kata dia.
Beberapa hari lalu, Polri dan BAPETEN menggeledah rumah SM, salah satu pegawai BATAN yang masih aktif, di Perum Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan . Di rumah pegawai itu, aparat7 menemukan bahan radioaktif Caesium-137 (Cs-137).
ADVERTISEMENT
Cs-137 merupakan bahan radioaktif yang sama dengan limbah yang ditemukan di perum Batan Indah. Sedangkan SM merupakan salah seorang pegawai senior BATAN. Ia akan pensiun bulan Mei 2020.
Proses pembersihan zat radioaktif di Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan, dihentikan sementara karena hujan, Minggu (16/2). Foto: Raga Imam/kumparan
Polri dan BAPETEN juga telah membawa bahan ini ke laboratorium. Mereka akan memeriksa motif dari SM kenapa barang tersebut bisa ada di rumah. Padahal, Cs-137 merupakan jenis radioaktif yang harus dimusnahkan jika sudah selesai dipakai di BATAN atau dipulangkan ke negara importir.