Bareskrim Terbitkan Surat Pemeriksaan untuk Artis yang Terlibat Kasus DNA Pro

11 April 2022 12:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus Robot Trading dan Binary Option Fahrenheit, Dna Pro dan Binomo di Bareskrim, Kamis (7/4/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus Robot Trading dan Binary Option Fahrenheit, Dna Pro dan Binomo di Bareskrim, Kamis (7/4/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus melanjutkan proses hukum terkait kasus trading DNA Pro. Terbaru, penyidik tengah membuat surat panggilan pemeriksaan kepada beberapa publik figur.
ADVERTISEMENT
Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Yuldi Yusman mengatakan hari ini pihaknya baru akan membuat surat pemanggilan tersebut.
“Jadwal pemanggilan publik figur baru hari ini dibuatkan panggilannya,” kata Yuldi kepada wartawan, Senin (11/4).
Namun, Yuldi hingga saat ini belum dapat memberikan nama-nama publik figur yang akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
Barang bukti kasus Robot Trading dan Binary Option Fahrenheit, Dna Pro dan Binomo di Bareskrim, Kamis (7/4/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Yuldi akan memberikan informasi siapa saja publik figur yang akan diperiksa setelah surat pemanggilan telah resmi ditandatangani.
“Untuk waktunya, setelah surat panggilan ditanda tangan akan saya sampaikan ke Humas,” pungkasnya.
Sebelumnya Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi aplikasi ilegal. Dalam kasus itu, ada 242 korban dengan kerugian mencapai Rp 97 Miliar.
Identitas 12 tersangka yakni berinisial AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU dan YS.
ADVERTISEMENT
Modus yang dilakukan oleh para tersangka yakni mengimingi korban dengan keuntungan 1 persen setiap harinya serta melakukan penjualan dengan skema piramida.
Adapun beberapa publik figur yang diduga menerima aliran dana dari kerja sama sebagai Brand Ambassador kasus DNA PRO yakni Rizky Billar, Lesty Kejora, dan Ivan Gunawan.