Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
27 Ramadhan 1446 HKamis, 27 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Bareskrim Tangkap 2 WN China Pelaku Phising SMS Blast via Fake BTS
24 Maret 2025 16:38 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan siber dengan modus blasting SMS phising menggunakan fake BTS (Base Transciever Stasion). Dua warga negara (WN) China ditangkap di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Modus operandi para pelaku adalah mengirimkan SMS blasting yang seolah-olah berasal dari bank untuk mencuri data perbankan korban.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, mengatakan kedua tersangka ditangkap pada 18 dan 20 Maret 2025.
“Pada tanggal 18 Maret 2025, Bareskrim Polri bersama Direktorat Pengendalian Infrastruktur Digital Kemenkominfo melakukan penangkapan terhadap tersangka warga negara China dengan inisial XJ, saat sedang mengemudikan kendaraan mobil Toyota Avanza Veloz warna hitam, nomor polisi B 2146 UYT yang dilengkapi dengan perangkat elektronik fake BTS di sekitar area SCBD Jakarta Selatan,” kata Wahyu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (24/3).
Dua hari berselang, tim kembali menangkap tersangka kedua berinisial YXC.
“Pada tanggal 20 Maret 2025, tim kembali melaksanakan penangkapan terhadap tersangka warga negara China dengan inisial YXC saat sedang mengemudikan kendaraan Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi B 2328 NFB, yang dilengkapi dengan perangkat elektronik fake BTS di Jalan Tulodong Atas, kembali di sekitar SCBD Jakarta Selatan,” lanjutnya.
Modus Operasi
Polisi menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan sinyal 2G untuk mengirimkan SMS phising.
ADVERTISEMENT
“Jadi mereka melakukan satu melakukan pencegatan transmisi dari BTS ke handphone-handphone. Kemudian dicegat, sebelum sampai ke handphone dicegat dan diubah dari 4G menjadi 2G, kemudian digunakan untuk mengirimkan SMS blasting ke handphone-handphone yang ada di sekitarnya,” jelas Wahyu.
Karena fake BTS yang mereka gunakan lebih dekat dengan pengguna, sinyalnya lebih kuat daripada BTS asli. Hal ini memungkinkan mereka mengirim SMS ke perangkat di sekitar. Isi SMS biasanya mengatasnamakan bank, menawarkan promosi atau jumlah poin, dan menyertakan tautan phising yang mirip dengan situs resmi.
“Sehingga orang tidak sadar bahwa dia masuk ke dalam tautan yang tidak resmi, tautan yang ilegal,” ujar Wahyu.
Setelah masuk ke tautan tersebut, korban diarahkan untuk mengisi data pribadi, termasuk nama pengguna, nomor kartu, tanggal kedaluwarsa, kode CVV, hingga kode OTP.
ADVERTISEMENT
“Sehingga dengan demikian semua data-data ini sudah tersedot oleh yang bersangkutan, sehingga bisa digunakan oleh yang bersangkutan untuk melakukan aksi kejahatannya,” tambahnya.
Kasus ini terungkap setelah pengaduan dari nasabah salah satu bank swasta yang menerima SMS phising. Dari 259 orang yang menerima pesan tersebut, delapan di antaranya melakukan transaksi melalui link palsu dan mengalami kerugian hingga Rp 289 juta.
Sindikat Internasional, Pelaku Dijanjikan Gaji Puluhan Juta
Polisi menduga kedua tersangka merupakan bagian dari sindikat internasional. XJ diketahui datang ke Indonesia pada 18 Februari 2025 dan diajari cara mengoperasikan fake BTS oleh seseorang berinisial XL.
“Tersangka XJ dijanjikan mendapatkan gaji sebesar Rp 22.500.000 per bulan, namun sampai saat ini tersangka belum semuanya diberikan pada yang bersangkutan,” ungkap Wahyu.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, YXC diketahui sudah sering bolak-balik ke Indonesia sejak 2021 dengan visa turis.
“Tersangka ini mengetahui fungsi alat tersebut untuk menyebarkan SMS dan menurut pengetahuan tersangka, SMS yang disebarkan adalah SMS dari salah satu bank swasta,” kata Wahyu.
Polisi menyebut YXC berkomunikasi dengan anggota sindikat melalui grup Telegram bernama “Stasiun Pangkalan Indonesia”.
“Pada tersangka juga sama dijanjikan gaji sebesar Rp 21 juta per minggu, namun sampai sekarang belum menerimanya,” tambahnya.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain dua unit mobil dengan perangkat fake BTS, tujuh unit handphone, tiga kartu SIM, dua kartu ATM, serta dokumen identitas milik YXC.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 48 Jo Pasal 32 UU ITE, Pasal 50 Jo Pasal 34 UU Telekomunikasi, serta UU Pencucian Uang. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar.
ADVERTISEMENT