Bareskrim Tahan Manager Development Binomo, Brian Edgar

3 April 2022 12:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Binomo. Foto: sdx15/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Binomo. Foto: sdx15/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri menangkap dan menetapkan tersangka baru kasus penipuan binary option Binomo bernama Brian Edgar Nababan.
ADVERTISEMENT
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, usai ditetapkan sebagai tersangka, Brian langsung ditahan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
"Setelah pemeriksaan selanjutnya penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 1 April 2022 dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokes Polri," kata Whisnu dalam keterangannya, Minggu (3/4).
Menurut Whisnu, Brian merupakan Manager Development Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil.
"Sejak Februari 2019 tersangka mendapatkan jabatan sebagai manager development Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil," kata dia.
Polisi menunjukkan tersangka kasus penipuan aplikasi Binomo Indra Kenz (tengah) saat konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Jumat (25/3/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Brian diduga turut mengirimkan dana sebesar Rp 120 juta kepada Indra Kenz, pada Februari 2021 lalu.
ADVERTISEMENT
"Bahwa penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa 1 buah Laptop," ujarnya,
Whisnu mengatakan, atas perbuatannya Brian dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10  Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP