Bareskrim Mulai Gelar Perkara Kasus Kebakaran di Kejaksaan Agung
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
"Hari ini kita Tim Gabungan Bareskrim, Polda Metro dan Polres Jaksel akan melaksanakan gelar perkara awal naik penyidikan (sidik) untuk siapkan administrasi penyidikan dan menyusun rencana penyidikan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/9).
Kasus Kebakaran di Kejagung Ada Unsur Pidana
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan, kasus kebakaran ini naik ke penyidikan. Artinya, akan ada tersangka yang ditetapkan Polri dalam kasus kebakaran di Kejagung ni.
Dari 131 saksi dan sejumlah bukti yang dikumpulkan di 6 lantai gedung Kejagung yang terbakar, Polri menyimpulkan ada unsur pidana dalam peristiwa ini.
Salah satu yang ditemukan, yakni sumber api berasal dari lantai 6 tepatnya di ruang rapat Biro Kepegawaian. Di sana pula sedang ada renovasi ruangan.
ADVERTISEMENT
"Dari hasil penyelidikan, api bukan berasal dari arus pendek (korsleting listrik) tapi api terbuka," kata Sigit.
Api menyambar lapisan yang mudah terbakar. Lapisan material tersebut berjenis APC, yang digunakan untuk melapisi tembok yang masih dalam tahap renovasi. Kejagung memang tengah merenovasi lantai 6 tersebut.
Tak hanya itu, ada juga cairan minyak lobi yang membuat api semakin besar. Minyak ini biasa ditemukan pada alat pembersih debu dalam ruangan.
Polisi juga sudah memeriksa setidaknya 130an saksi. Bahkan polisi menyertakan poligraf atau alat pendeteksi kebohongan serta mengerahkan foto satelit untuk mengungkap kasus ini.