Arti Zona Hijau, Kuning, dan Merah Daerah Corona versi Mendagri

30 Mei 2020 21:45 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, memimpin Rapat Kerja Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020 di Provinsi Jawa Barat. Foto: Dok. Humas Kemendagri
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, memimpin Rapat Kerja Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020 di Provinsi Jawa Barat. Foto: Dok. Humas Kemendagri
ADVERTISEMENT
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan pedoman tatanan normal baru (new normal) produktif dan aman COVID-19 bagi aparatur sipil negara (ASN) di Kemendagri dan pemerintah daerah. Pedoman itu tertuang dalam Keputusan Mendagri Nomor 440-830 Tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Dalam pedoman tersebut juga dijelaskan soal adanya pembagian zona merah, zona kuning, dan zona hijau di suatu wilayah selama pandemi corona.
Ketiga zona itu menggambarkan tingkat persebaran virus corona di suatu daerah berdasarkan kondisi epidemiologi. Terdapat 4 sub indikator untuk menentukan status zona suatu daerah, yakni:
Grafik setiap sub indikator itu mempunyai nilai masing-masing. Yakni menurun (bernilai 25), mendatar (bernilai 20), dan meningkat (bernilai 15).
Nantinya semua nilai dari keempat sub indikator itu akan dijumlah. Hasil akhirnya yang menentukan suatu daerah masuk ke zona hijau, kuning, atau merah.
Pengunjung mengantre saat diperiksa suhu tubuhnya secara digital sebelum memasuki pusat perbelanjaan Tunjungan Plaza, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (29/5) Foto: ANTARA FOTO/Zabur Karuru
Berdasarkan hasil pemetaan tersebut, maka kabupaten/kota di seluruh Indonesia dapat dibagi ke dalam 3 klaster, yaitu:
ADVERTISEMENT
"Pemetaan ini dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan, sehingga pemerintah dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota mempunyai basis data yang kuat berdasarkan kondisi terkini yang dilaporkan dengan menggunakan berbagai saluran informasi yang ada dengan memaksimalkan seluruh sumber daya yang ada," bunyi aturan dalam Kepmendagri itu.
Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Doni Monardo sebelumnya juga sempat mengungkapkan soal adanya zona untuk daerah terkait penyebaran virus corona.
ADVERTISEMENT
Namun bedanya, ada satu zona tambahan yang disebut Doni, yakni zona oranye. Yang lainnya sama, zona hijau, kuning, dan merah.
Hijau ialah daerah yang tidak/belum terdampak corona. Sementara yang lainnya ialah dikategorikan sesuai dengan tingkat risiko masing-masing. Yakni zona kuning (rendah), oranye (sedang), serta merah (tinggi). Namun, Doni belum menjelaskan lebih lanjut mengenai indikator pembagian zona tersebut.
*********
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona. Yuk! bantu donasi atasi dampak corona