Anies: Perkantoran Tetap Buka saat PSBB Bisa Didenda Rp 100 Juta, Dibui 1 Tahun

9 April 2020 17:38 WIB
comment
46
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers terkait Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) untuk DKI Jakarta, Selasa (7/4). Foto: Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers terkait Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) untuk DKI Jakarta, Selasa (7/4). Foto: Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan akan menindak tegas perusahaan maupun pelaku usaha yang tetap beroperasi saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku mulai Jumat (10/4) besok.
ADVERTISEMENT
Anies menjelaskan, Pemprov DKI bersama TNI dan polisi akan mengerahkan kekuatan untuk menertibkan perusahaan yang masih 'nakal' dan tak mengindahkan aturan.
"Nanti ada pengawasan, penertiban dan kita akan kerahkan seluruh kekuatan di Pemprov, TNI, dan polisi untuk kita tertibkan," kata Anies dalam wawancara eksklusif bersama kumparan, Kamis (9/4).
Anies Baswedan saat konferensi pers di Pendopo Balai Kota Jakarta, Rabu (8/4). Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta
Ia mengingatkan, perkantoran yang masih memaksakan pegawainya masuk bisa meningkatkan risiko penularan virus corona. Jika perkantoran tidak bisa diajak kerja sama dalam penegakan aturan, maka upaya menanggulangi penyebaran corona pun tidak akan efektif.
Selain itu, Anies mengingatkan potensi hukuman yang akan didapatkan perusahaan jika tidak menjalankan aturan. Hukuman tersebut tercantum dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
ADVERTISEMENT
"(Dalam) Pasal 93, yang memberikan denda sebesar Rp 100 juta dan hukuman setahun maksimal. Itu bisa dikenakan," ucap Anies.
Pengendara motor berhenti di kawasan Terminal Blok M, Jakarta, yang terlihat sepi, Jumat (27/3/2020). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Berikut isi pasal yang dimaksud Anies:
Pasal 93
Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
"Artinya, kalau diingatkan tidak bisa (patuh), pasti bisa diproses hukum. Dan kepolisian, kejaksaan siap memproses ini apabila tak dilaksanakan," lanjutnya.
Anies sebelumnya telah mengeluarkan Seruan Gubernur Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19). Dalam surat tersebut, Anies meminta seluruh kegiatan perkantoran sementara waktu menutup operasionalnya
ADVERTISEMENT
Ia juga telah merincikan 8 sektor perkantoran yang tetap boleh beroperasi saat PSBB di Jakarta. Rinciannya adalah:
1. Kesehatan
2. Pangan (makanan dan minuman)
3. Energi (air, gas, listrik, pompa, bensin)
4. Komunikasi (jasa komunikasi dan media komunikasi)
5. Keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal
6. Kegiatan logistik distribusi barang
7. Kebutuhan ritel (warung, toko kelontong yang biasa beri bantuan warga)
8. Industri strategis di kawasan Jakarta
=====
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!