Anies Beri Subsidi 1,1 Juta Pekerja Harian di DKI Imbas Pembatasan Akibat Corona

20 Maret 2020 19:08 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menggelar konferensi pers terkait virus corona atau COVID-19 di Balai Kota, Jakarta. Foto: Efira Tama Thenu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menggelar konferensi pers terkait virus corona atau COVID-19 di Balai Kota, Jakarta. Foto: Efira Tama Thenu/kumparan
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta seluruh perusahaan di Jakarta untuk menghentikan kegaiatan perkantoran demi menekan angka penularan virus corona. Meski begitu, Anies tak menampik keputusan ini berdampak pada pekerja yang memiliki penghasilan harian.
ADVERTISEMENT
"Ini punya konsekuensi yang tidak sederhana. Sebagian dari masyarakat kita punya pekerjaan mengandalkan penghasilan harian akan berdampak. Kita sudah hitung dan memiliki datanya," ujar Anies saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (20/3).
Anies memastikan akan membantu para pekerja yang terdampak. Saat ini, ia telah mendata angka pekerja termasuk merumuskan besaran subsidinya.
Gubernur Anies bersama Kalpolda dan Pangdam Jaya berikan arahan terkait Penanganan Covid-19 dihadapan para Kepala SKPD, Walikota, Camat, dan Lurah. Foto: Dok. istimewa
"Para penerima bantuan-bantuan subsidi di DKI ada 1,1 juta orang di Jakarta yang itu semua kita akan secara bertahap berikan bantuan. Sekarang sedang dirumuskan besaran, metode mengikuti perkembangan," ungkapnya.
Saat ini, Anies sudah meningkatkan status Tanggap Darurat COVID-19 untuk DKI Jakarta. Pengumuman ini menyusul bertambahnya angka penderita dan korban meninggal akibat corona di Jakarta, bahkan menjadi wilayah penularan tertinggi.
RSPI Sulianti Saroso Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
"Ini ditetapkan untuk 14 hari ke depan dan bisa diperpanjang menyesuaikan dengan kondisi terkini," tambah Anies.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Anies mengatakan, jika tak bisa menghentikan total kegiatan perkantoran, maka perusahaan diwajibkan untuk mengurangi kegiatan sampai batas minimal. Yakni, meminimalisasi jumlah karyawan, jumlah waktu dan fasilitas operasional. Seruan ini berlaku per 20 Maret sampai 2 April 2020.
Di Jakarta, sudah ada 224 orang terinfeksi virus corona. Sebanyak 20 orang meninggal dan 13 berhasil sembuh. Di Indonesia, virus corona telah menjangkit 369 orang, 17 orang sembuh, dan 32 orang meninggal.