Anggota Komisi III: Surat Minta Sumbangan Gubernur Sumbar Pungli Terstruktur

22 Agustus 2021 10:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
Pasangan Calon Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah-Audy Joinaldy. Foto: Instagram/@joinaldy
zoom-in-whitePerbesar
Pasangan Calon Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah-Audy Joinaldy. Foto: Instagram/@joinaldy
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Anggota Komisi III DPR, Didik Mukrianto, ikut mengomentari viralnya surat permintaan sumbangan kepada pengusaha hingga kampus yang diteken Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah.
ADVERTISEMENT
Surat yang menggunakan kop dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) bertujuan meminta sumbangan dengan modus membuat buku profil Sumatera Barat.
"Transparansi dan akuntabilitas menjadi sangat penting untuk mencegah potensi penyimpangan kewenangan, korupsi dan munculnya pungutan liar," kata Didik, Minggu (22/8).
Dilanjutkan Didik, dalam perspektif hukum kejadian tersebut bisa berpotensi terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) dan korupsi.
"Semua tindakan tersebut harusnya menjadi musuh dan tidak dilakukan oleh para kepala daerah," papar politikus Demokrat ini.
Didik yang merupakan Doktor Hukum ini berpendapat, kejadian tersebut dalam kondisi tertentu bisa dianggap sebagai Pungutan Ilegal atau Pungutan liar.
"Pungli ini termasuk dalam kategori kejahatan jabatan. Termasuk dalam konsep kejahatan jabatan, termasuk di dalamnya adalah tindakan pejabat demi menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri," urai Didik.
Ketua DPP Demokrat / Anggota Komisi III DPR F-Demokrat Didik Mukrianto. Foto: Dok. Pribadi
Lebih lanjut, pun demikian dalam perspektif birokrasi, Didik mengungkap, pungli bisa terjadi dalam beberapa istilah yang dikenal di antaranya susu Ibu (sumbangan sukarela iuran bulanan), susu tekan (sumbangan sukarela tanpa tekanan).
ADVERTISEMENT
"Bentuk-bentuk pungli ini menunjukkan adanya praktik pungli secara terstruktur dan melembaga. Istilah pelesetan (akronim) susu ibu, susu tekan tersebut biasanya dieuphemiskan oleh petugas pungutnya ketika melakukan penagihan atau pengumpulan uang," terang Didik.
Ditekankan Didik, atas dalih apa pun mengingat karena kejadian tersebut sangat potensial terjadinya abuse of power, korupsi dan juga pungli, aparat penegak hukum harus mengusut tuntas.
"Berpotensi melanggar hukum maka Menteri Dalam Negeri dan Aparat Penegak Hukum harus segera turun tangan untuk membuat terang kejadian tersebut baik dalam perspektif birokrasi dan hukum," pungkas legislator dapil Jatim ini.