Anggota DPR Ini Beda dengan Arteria Dahlan: Tak Punya Mobil Pelat Dinas Polri

21 Januari 2022 16:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Politikus PDI Perjuangan, Arteria Dahlan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Politikus PDI Perjuangan, Arteria Dahlan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Anggota komisi III DPR Fraksi PAN Sarifuddin Sudding mengaku tak memiliki pelat dinas Polri seperti rekannya sesama anggota komisi III Arteria Dahlan.
ADVERTISEMENT
Sudding mengatakan tak ada keistimewaan anggota Komisi Hukum yang bermitra dengan Polri bisa memiliki pelat dinas polisi.
"Enggak ada itu (keistimewaan komisi III). Enggak punya (pelat dinas polisi kaya Arteria)," kata Sudding, Jumat (21/1).
Sudding mengatakan anggota DPR hanya memiliki satu pelat khusus anggota. Tak ada pelat lain, apalagi pelat khusus bagi komisi III dari polisi.
"Kan ada kita itu kan yang dari DPR itu. Jadi yang membedakan nomor dari DPR. Enggak ada yang dari komisi III, sepengetahuan saya enggak ada," tuturnya.
Ia pun mengaku tak mengetahui bagaimana Arteria bisa memiliki pelat dinas polisi.
"Ya makanya coba ditanya ke Pak Arteria. Kan dari pihak Mabes kalau tidak salah saya baca di media, itu memberikan pengakuan kan bahwa itu nopol sah atas nama Arteria," ucapnya
Wakil Ketua MKD di DPR RI Sarifudin Sudding. Foto: Viry Alifiyadi/kumparan
Sementara itu, anggota Komisi III DPR Fraksi Golkar, Supriansa, tak ingin menanggapi terkait pelat dinas polisi Arteria. Ia menyerahkan sepenuhnya pada polisi selaku pihak yang mengeluarkan pelat.
ADVERTISEMENT
"Maaf, mungkin bagus ditanyakan ke polisinya saja yang mengeluarkan pelat," kata Supriansa.
Sebelumnya, Arteria mengatakan pelat dinas polisi yang ia gunakan sebenarnya adalah alas yang bisa diisi dengan pelat nomor asli yang akan dipakai.
"Iya, kan kalau pelat nomor itu kan saya sudah katakan itukan tatakan. Tatakan itu nanti kita slot bisa pakai nomor aslinya, nomor mobil yang biasa itu, bisa pakai nomor DPR, itu tatakan," kata Arteria, Kamis (20/1).