Ambroncius Nababan Ditahan

27 Januari 2021 9:49 WIB
Ketum Projamin Ambroncius Nababan (membawa kertas) meminta maaf. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ketum Projamin Ambroncius Nababan (membawa kertas) meminta maaf. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dittipidsiber Bareskrim Polri secara resmi menahan Ambroncius Nababan sebagai tersangka kasus rasisme terhadap tokoh Papua, Natalius Pigai. Ia ditahan usai diperiksa sejak Selasa (26/1) malam.
ADVERTISEMENT
Ambroncius Nababan terancam hukuman penjara 6 tahun. Ia dijerat Pasal berlapis terkait undang-undang ITE, hingga diskriminasi etnis.
“Sudah ditahan,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi kepada kumparan, Rabu (27/1).
Ambroncius sendiri telah ditangkap pada Selasa (26/1) sore. Ia ditangkap di kediamannya secara paksa oleh penyidik.
Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Ambroncius Nababan pada sebagai tersangka pada, Selasa (26/1) malam. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan rasisme terhadap Natalius Pigai.
“Betul (jadi tersangka),” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi kepada wartawan.