Alasan KPK Tangkap Fredrich: Dipanggil Tak Mau Datang
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK memastikan penangkapan terhadap Fredrich Yunadi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Mantan pengacara Setya Novanto itu mempermasalahkan penangkapan KPK karena ia baru sekali tidak memenuhi panggilan.
ADVERTISEMENT
"Sesuai KUHAP," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif, saat dikonfirmasi, Sabtu (13/1).
Syarif kemudian merujuk soal penangkapan tersebut pada 3 pasal dalam KUHAP. Pasal yang dimaksud adalah Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 112.
Pasal 16 berbunyi :
(1) Untuk kepentingan penyelidikan, penyelidik atas perintah penyidik berwenang melakukan penangkapan.
(2) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dan penyidik pembantu berwenang melakukan penangkapan.
Pasal 17 berbunyi:
Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Pasal 112 berbunyi:
(1) Penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut.
ADVERTISEMENT
(2) Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.
Fredrich ditangkap setelah dia mangkir panggilan penyidik untuk diperiksa KPK pada Jumat (12/1). Sedianya dia akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi penyidikan KPK terhadap Setya Novanto. Mangkirnya Fredrich itu pun diakui Syarif menjadi salah satu alasan penyidik melakukan penangkapan.
"Karena dipanggil tidak mau datang," ujar dia.