Alasan Ibu di Bali Biarkan Balita Disiksa Pacar: Sekalipun Bela Saya Juga Kena

22 Juli 2022 12:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tedy dan Dwi Novita, pelaku penganiayaan balita di Bali saat rilis di Polresta Denpasar.
 Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tedy dan Dwi Novita, pelaku penganiayaan balita di Bali saat rilis di Polresta Denpasar. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Balita di Bali berinisial NY disiksa hingga mengalami lebam dan patah tulang serta ditelantarkan di sebuah kios pijat oleh Yohanes Paulus Manek Putra alias Tedy (39) yang merupakan pacar ibu korban, Dwi Novita Putri (33). Dwi membiarkan pelaku menyiksa anaknya karena takut kepada Yohanes.
ADVERTISEMENT
"Kalau saya bela anak saya nanti dia pukul tambah jadi lagi. Jadi saya hanya bisa diam," katanya memberi kesaksian di Polresta Denpasar, Jumat (22/7). Bersama Yohanes, Dwi mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Dwi menuturkan, tangan Yohanes tak segan-segan melayang kepada tubuhnya saat memberikan pembelaan terhadap anak perempuan usia empat tahun itu.
"Dan sekalipun saya membela itu, saya juga kena, dimarahin," katanya.
Dwi mengaku berpacaran dengan korban sudah hampir dua tahun. Ia tidak mengetahui anaknya ditelantarkan di kios pijat.
"Kalau membuang saya tidak tahu, karana dia bilang hanya menaruh di tempat massage besok pagi kita cari," katanya.
TD dan DNM, pelaku penganiayaan balita di Bali saat rilis di Polresta Denpasar. Foto: Denita BR Matondang/kumparan

Yohanes Aniaya Korban karena Kesal

Kasus ini bermula pada saat warga menemukan korban dengan kondisi lemas, luka lecet, badan agak lembab, pinggul sakit, patah paha bagian atas dan tidak bisa bergerak di kios pijat di Jalan Bedugul, Desa Sidakarya, Selasa (19/7) sekitar pukul 10.00 WITA.
ADVERTISEMENT
Kasus ini lalu viral setelah polisi menyebar informasi anak telantar di media sosial. Berkat informasi itu, ayah kandungnya I Nyoman Gede Warga (43) langsung datang ke RSUD Wangaya menemui korban. Ayah kandung dan ibu korban sudah bercerai.
Polisi berhasil menangkap pelaku di indekosnya pada Rabu (21/7) sekitar pukul 10.00 WITA. Yohanes alias Tedy mengaku menganiaya korban karena kesal. Ibu korban hanya menonton perlakuan biadab pacarnya.
Barang bukti penganiayaan balita di Bali saat rilis di Polresta Denpasar. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 76C Jo pasal 80 dan Pasal 76B Jo Pasal 77B UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam kasus ini, TD terancam dihukum maksimal 10 tahun dan DNM maksimal lima tahun penjara.