Akhiri Konflik 15 Tahun, Pemkot Bogor Hibahkan Lahan untuk GKI Yasmin

14 Juni 2021 5:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Bogor Bima Arya memberikan keterangan terkait persoalan GKI Yasmin. Foto: Pemkot Bogor
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Bogor Bima Arya memberikan keterangan terkait persoalan GKI Yasmin. Foto: Pemkot Bogor
ADVERTISEMENT
Wali Kota Bogor Bima Arya menyampaikan perkembangan terkait penyelesaian konflik pendirian tempat ibadah Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin di kawasan Cilendek Barat pada Minggu (13/6).
ADVERTISEMENT
Bima Arya mengatakan, Pemkot Bogor memutuskan menghibahkan lahan seluas 1.668 meter persegi di Jalan Abdullah bin Nuh sampai Taman Yasmin untuk pembangunan GKI Yasmin.
"Siang tadi (Minggu) jam 14.00 WIB Pemerintah Kota Bogor bersama dengan GKI Pengadilan mengumumkan kesepakatan penyelesaian persoalan GKI Yasmin yang telah berjalan selama 15 tahun," tulis Bima Arya dikutip Senin (14/6).
"Ini bukan hanya soal izin rumah ibadah semata. Ini adalah pesan dari Kota Bogor untuk dunia," tambah dia.
Sebelumnya pembangunan GKI Yasmin di Bogor terhenti karena adanya penolakan dari sejumlah warga di kawasan Curug Mekar, Bogor. Lalu, pada perayaan Natal Desember 2019, kelompok jemaat GKI Yasmin Bogor menggelar ibadah di depan Istana Negara.
"Perdamaian tidak akan pernah dicapai melalui pemaksaan dan saling menghakimi. Perdamaian dibangun atas dasar kesetaraan dan saling memahami," tegas Bima Arya.
Ketua Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor, Krisdianto, memberikan keterangan terkait persoalan GKI Yasmin. Foto: Pemkot Bogor
Sementara Ketua Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor, Krisdianto, menyambut baik keputusan Pemkot Bogor. Ia mengatakan, keputusan Bima Arya menghibahkan lahan ini membuktikan negara hadir untuk melindungi warganya.
ADVERTISEMENT
"Hibah lahan yang diberikan Pemkot Bogor adalah bentuk kehadiran negara memfasilitasi warga dalam menyelesaikan masalah," kata Krisdianto.
"Menambah bukti nyata bahwa Pemkot Bogor hadir melindungi warganya. Terima kasih dukungan lembaga negara atas supportnya menuju penyelesaian yang damai ini," tutur dia.
Pembangunan GKI di Taman Yasmin sudah telantar selama 16 tahun. Gereja mereka disegel Pemkot Bogor dan IMB dicabut karena desakan sejumlah pihak.
Padahal putusan pengadilan hingga tingkat Mahkamah Agung (MA) telah memenangkan GKI Yasmin. Nasib serupa juga dialami HKBP Filadelfia Bekasi yang izinnya dicabut Bupati Bekasi.
Sejak saat itu, jemaat terkatung-katung dan memilih menggelar ibadah di seberang Istana agar pemerintah bisa turun tangan. Sudah 209 kali mereka menggelar ibadah di seberang Istana sejak Februari 2012.
ADVERTISEMENT