Ahli Wabah Soal Antigen Bekas: Tak Hanya Pegawai, Perusahaan Juga Ditindak Tegas

1 Mei 2021 13:37 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Epidemiolog UI, Pandu Riono. Foto: Dok. Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Epidemiolog UI, Pandu Riono. Foto: Dok. Pribadi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ahli Wabah Universitas Indonesia (UI) Profesor Pandu Riono angkat bicara soal kasus penggunaan alat rapid test antigen bekas yang dilakukan oknum karyawan PT Kimia Farma Diagnostik di Bandara Kualanamu.
ADVERTISEMENT
Pandu mengungkapkan, penetapan lima tersangka yang merupakan manajer dan karyawan di perusahaan BUMN tersebut dirasa Pandu belum cukup. Perusahaan itu sendiri juga harus ditindak tegas.
Ia menilai perusahaan PT Kimia Farma Diagnostik, terbukti tidak melakukan pengawasan dengan baik.
"(Terjadi pengadaan alat rapid tes antigen bekas) kan karena tergantung sistemnya. Karena nggak ada supervisi kan gitu. Jadi yang dihukum bukan hanya orang, perusahaannya dong," tuturnya kepada kumparan, Sabtu, (1/5).
Infografik waspada alat swab antigen bekas. Foto: kumparan
Menurutnya, tindakan dari aparat hukum dengan menetapkan tersangka itu masih belum cukup. Perlu sistem yang ketat dari perusaaan maupun pihak-pihak terkait agar kecurangan seperti itu tidak lagi terulang.
Sebab, pelanggaran yang dilakukan tidak semata-mata melanggar kode etik atau profesi, melainkan sudah menjadi tindakan kriminal yang mengancam nyawa orang banyak.
ADVERTISEMENT
"Orang itu akan terus melakukan seperti itu. Jangan terpaku memberikan hukuman berat, kalau nggak ada sistem sama aja karena yang penting membangun sistem di mana tidak ada lagi kemungkinan itu terjadi," tegasnya.
==
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona