ACTA: Video Kampanye Ahok-Djarot Lebih Dahsyat dari Kasus Al-Maidah

10 April 2017 20:43 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ACTA tunjukkan surat pelaporan (Foto: Kevin Kurnianto/kumparan)
Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mendatangi Bareskrim Polri, untuk melaporkan video kampanye Ahok-Djarot yang dianggap bermuatan ujaran kebencian dan menyinggung SARA, Senin (10/4) malam.
ADVERTISEMENT
Wakil ketua ACTA, Hendarsam Marantoko mengatakan video yang diunggah di akun facebook Basuki Tjahaja Purnama beberapa hari silam telah melanggar unsur SARA di dalam kampanye. Selain SARA, Hendarsam menyebut video tersebut telah melanggar UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
"Pertama, ini tentang pelanggaran UU ITE Pasal 28 ayat 2, berhubungan dengan video yang diunggah melalui akun facebook bapak Basuki Tjahaja Purnama, yang kami anggap melanggar unsur SARA," ujar Hendarsam saat diwawancarai di gedung Bareskrim Polri Jakarta Pusat.
ACTA: video ini lebih dahsyat dari kasus al Maidah (Foto: Kevin Kurnianto/kumparan)
Laporannya ini terlampir dalam nomor laporan LP/379/IV/2017/Bareskrim tentang dugaan tindak pidana menimbulkan kebencian antar Suku, Agama, Ras, Antar Golongan. Dengan nama pelapor Ronald Lazuardi.
ADVERTISEMENT
Sejumlah barang bukti telah diperlihatkan ACTA kepada penyidik. Barang bukti terebut berupa Flashdisk berisi video kampanye, beserta link dan hasil capture video tersebut.
Aksi umat muslim yang tergambar di sini, kata Hendarsam dianggap identik dengan kekerasan yang menimbulkan rasa takut. Hendarsam beserta pihaknya berharap lembaga kepolisian dapat segera menindaklanjuti kasus ini.
"Ini lebih dahsyat dari (kasus) Al-Maidah, Anti terhadap etnis tertentu. Kami berharap agar Bareskrim Mabes Polri bisa bertindak cepat menindaklanjuti laporan kami ini sebelum pelaku menghilangkan alat bukti datau melarikan diri," imbuhnya.
ACTA laporkan video Ahok-Djarot (Foto: Kevin Kurnianto/kumparan)