53 WNI Disekap di Kamboja, Pemerintah Diminta Serius Tangani Pekerja Migran

29 Juli 2022 15:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pekerja Migran. Foto: Jessica Helena Wuysang/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pekerja Migran. Foto: Jessica Helena Wuysang/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menyampaikan adanya dugaan penyekapan terhadap 53 WNI di Kamboja dengan modus penempatan kerja. Anggota Komisi I DPR RI Sukamta turut berkomentar.
ADVERTISEMENT
Dia mengatakan adanya kasus tersebut menunjukkan masih banyak pekerjaan rumah pemerintah terkait penanganan pekerja migran.
"Kami prihatin masalah PMI di luar negeri kembali terjadi menimpa sejumlah 54 WNI yang bekerja di Kamboja. Mereka bekerja melebihi batas waktu, di satu tempat dan dilarang keluar. Ini jelas melanggar hak-hak pekerja dan hak asasi manusia," kata Sukamta, Jumat (29/7).
Ia menuturkan, negara sudah memiliki UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang memberikan peran lebih besar kepada pemerintah pusat dan daerah untuk mengurus dan melindungi TKI sejak perekrutan. Namun, kata dia, saat ini kasus serupa masih menimpa para WNI di luar negeri.
Anggota Komisi I DPR Fraksi PKS, Sukamta. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
"5 tahun setelah diundangkan masih terjadi kasus yang memprihatinkan. Adanya UU Pelindungan PMI ini seharusnya pola kerja pemerintah berubah dari penyelesaian masalah di luar negeri menjadi fokus pada penyiapan, penyaringan ketat PMI dan perusahaan penyalur PMI," tuturnya.
ADVERTISEMENT
"Pemerintah harus lebih serius menangani 8 juta PMI yang setiap tahunnya mengirimkan remitansi lebih dari Rp 160 triliun. Jumlah ini menjadi penerimaan devisa terbesar kedua setelah penerimaan devisa dari sektor migas. Bahkan lebih besar dari tax amnesty jilid 1," lanjut Sukamta.
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI ini memberikan beberapa masukan kepada pemerintah. Menurutnya, koordinasi antar stakeholder ketenagakerjaan di pemerintah harus diperkuat lagi.
"Kini Indonesia terpilih sebagai Anggota Reguler Governing Body (GB) International Labour Organization (ILO) periode 2021-2024 dari Government Electoral College. Seharusnya bisa dioptimalkan untuk perbaikan kondisi ketenagakerjaan Indonesia," tuturnya.
Lalu, ia juga mengingatkan pemerintah, WNI siapa pun yang bekerja di luar negeri legal maupun ilegal, menjadi tanggung jawab pemerintah.
ADVERTISEMENT
"Jika ada WNI menjadi PMI secara ilegal artinya proses penyaringan tenaga kerja di Indonesia masih lemah. Pemerintah dengan seluruh stakeholder bidang tenaga kerja harus bekerja lebih keras dan lebih cerdas," tutup Sukamta.