4 Alasan Pengadilan Tinggi DKI Potong Hukuman Romahurmuziy

1 Mei 2020 14:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terpidana mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy  keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) K4, di Gedung KPK , Jakarta, Rabu (29/4/2020). Foto:  ANTARA FOTO/Reno Esnir
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) K4, di Gedung KPK , Jakarta, Rabu (29/4/2020). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
ADVERTISEMENT
Eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy sudah bebas dari Rutan KPK. Hal itu imbas vonis Pengadilan Tinggi DKI yang memotong hukumannya menjadi satu tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Dalam pertimbangannya, majelis banding tak sepakat dengan vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta. Majelis banding menilai hukuman penjara terhadap Romy perlu diubah.
"Majelis Hakim Tingkat Banding tidak dapat menyetujui mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga Majelis Hakim Tingkat Banding mengubah mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa," bunyi pertimbangan PT DKI sebagaimana dikutip dari situs Mahkamah Agung, Jumat (1/5).
Terpidana mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) K4, di Gedung KPK , Jakarta, Rabu (29/4). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
Terdapat 4 alasan yang melandasi majelis banding memotong hukuman Romy, salah satunya soal uang Rp 250 juta dari Haris Hasanuddin. Dalam dakwaan, uang itu bagian dari Rp 325 juta yang diberikan Haris agar menjadi Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.
Majelis Banding sepakat bahwa uang tersebut memang diterima Romy. Namun menurut Majelis Banding, Romy sudah meminta Sekretaris DPW PPP Jatim, Norman Zein Nahdi alias Didik, mengembalikannya.
ADVERTISEMENT
Tetapi uang tersebut kemudian malah dipakai Didik untuk keperluan pribadi dalam pencalonan sebagai anggota DPR Dapil Jatim III.
"Sehingga penerimaan uang Rp 250 juta menurut hemat Majelis Hakim Tingkat Banding tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada terdakwa, akan tetapi tidak dapat menghapus perbuatan pidananya," ungkap Majelis Banding dalam pertimbangannya.
Berikut 4 alasan Majelis Banding PT DKI yang mendasari pemotongan hukuman terhadap Romy:
ADVERTISEMENT
Atas dasar hal tersebut, hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Romy.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muchammad Romahurmuziy oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," bunyi amar putusan PT DKI.

Latar Belakang Perkara

Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya menyatakan Romy terbukti menerima suap terkait pengisian dua jabatan di Kemenag.
Pertama, suap sebesar Rp 325 juta diterima Romy bersama eks Menag Lukman Hakim dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin.
ADVERTISEMENT
Uang yang diterima Romy sebesar Rp 255 juta yang diberikan dalam dua tahap. Sementara untuk Lukman Hakim, uang yang diterima ialah Rp 70 juta.
Eks Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin diperiksa sebagai saksi terkait kasus Romahurmuziy di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/12). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Kedua suap sebesar Rp 91,4 juta lainnya diterima Romy dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi.
Khusus untuk Romy, hakim menilai ia total menerima Rp 250 juta dari Haris dan Rp 50 juta dari Muafaq. Lukman dinilai menerima Rp 70 juta.
Sementara sisanya yakni, Rp 46,4 juta, hakim menilai tak diterima Romy. Melainkan dipakai sepupu Romy bernama Abdul Wahab saat bertarung sebagai caleg DPRD Kabupaten Gresik dari PPP.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.
ADVERTISEMENT