3 Pria Mabuk Keroyok 2 Pemotor karena Persoalan Knalpot Bising

26 Februari 2020 14:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menghadirkan tiga pelaku pengeroyokan saat konferensi pers. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menghadirkan tiga pelaku pengeroyokan saat konferensi pers. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Nasib nahas dialami Ahmad Shidik Pratama (21) dan Rahmad Yanuar Rusli (17). Keduanya bonyok dikeroyok tiga pemuda yang sedang mabuk di kawasan Denpasar, Bali.
ADVERTISEMENT
Tiga pemuda mabuk ini naik pitam mendengar suara knalpot korban saat melintas di tempat nongkrong para pemabuk tersebut. Ketiga pemabuk ini adalah I Putu Agus Suecana alias Agus Kicir (20), Viking Arista Hamim (22), dan Dewa Nyoman Gede Sudiantara (24).
Wakapolresta Denpasar AKBP I Wayan Jiarnata mengatakan, pengeroyokan terjadi pada Minggu (23/2) sekitar pukul 02.00 WITA. Saat itu, korban mengendarai sepeda motor bersama enam temannya. Motor yang dikendarai berjumlah lima kendaraan.
Saat itu korban datang dari arah Lapangan Buyung Denpasar menuju Rumah Sakit Balimed Denpasar. Setibanya di Jalan Mahendradata Selatan, tepatnya sebelum Rumah Sakit Balimed, dua korban tiba-tiba dikejar tiga pelaku dengan dua sepeda motor.
Polisi menghadirkan tiga pelaku pengeroyokan saat konferensi pers. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Pelaku mengadang sepeda motor korban. Kaget dengan aksi pelaku, korban membalikkan arah motor, enggan mencari pertengkaran.
ADVERTISEMENT
"Saat berbalik arah, pelaku melakukan pengejaran dan pelaku menendang sepeda motor korban yang dikendarai oleh korban hingga terjatuh. Tiga pelaku langsung melakukan pengeroyokan terhadap dua korban berkali-kali," kata Jianarta kepada wartawan, Rabu (26/2).
Pelaku langsung lari setelah beraksi. Rekan-rekan korban langsung menolong korban dengan membawa ke rumah sakit. Korban juga melaporkan pengeroyokan itu kepada polisi.
Senin (24/2), polisi berhasil menangkap pelaku Suecana di rumahnya, serta Viking dan Gede, di tempat kerjanya.
"Motif para pelaku ini merasa tersinggung dengan gas brong sepeda motor korban. Saat itu, pelaku sedang minum alkohol," kata Jiarnata.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.